TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polsek Johar Baru Amankan Pencuri Di Rumah Pembina IPJI


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Kriminal Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat  mengamankan pelaku pencurian di rumah Ketua Dewan Pembina Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) H Taufiq Rahman, Senin (4/3/2019).

Tersangka pelaku pencurian sepeda gunung (Mountain Bike) merk Element berwarna kuning ini bernama Acep Gunawan, warga Jalan Tanah Tinggi XII, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kejadian bermula ketika pelaku memasuki pekarangan rumah H.Taufiq Rahman dengan memanjat sekitar pukul 04.10 Wib.

Aksi pelaku diketahui oleh Taufiq Rahman pemilik rumah melalui CCTV. Melihat gelagat mencurigakan Taufiq Rahman bersama warga langsung mengamankan orang tak dikenal tersebut.

"Kejadian saat saya hendak mau sholat subuh, saya lihat dari layar CCTV ada orang tak di kenal masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda. Lalu saya keluar dan ternyata pelaku sudah mau kabur membawa sepeda dan saya kejar sambil minta tolong. Pelaku berhasil ditangkap oleh warga," kata Taufiq Rahman.

Atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi Polsek Johar Baru.

Kanit Reskrim Iptu M.Rasid membenarkan telah mengamankan satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa telah diamankan satu pelaku pencurian dan pemberatan berikut barang bukti. Mendapatkan laporan tersebut Tim Buser langsung menuju ketempat kejadian perkara,"kata M.Rasid saat jumpa pers.

Kepada wartawan Iptu M. Rasid mengatakan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.

''Kami kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," tegas pria lowprofile ini kepada wartawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Acep Gunawan kini meringkuk di sel Polsek Johar Baru. (yn).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama