Sejoli Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Diduga  menjual sabu sabu,  Sudaryanto alias Gedok Bin Mahdum (35th) Warga Dusun III Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama seorang wanita, Evilia Bin Zakaria (Alm) (28th) Warga Kota Baru Rt/Rw: 02/03, Kabupaten  Lahat.

Sat Res Narkoba Polres Muara Enim menangkap mereka di salah satu bedeng kontrakan Rumah Tumbuh, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Jum’at (15/03/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Muara Enim didampingi Kasatres Narkoba, melalui Humas Polres Muara Enim membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Humas Polres Muara Enim, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi yang di terima dari masyarakat bahwa saudari Evilia dan Saudara Sudaryanto Alias Gedok sering melakukan jual beli narkotika di rumah kontrakan tersebut.

Dari info tersebut personil Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan langkah yang dilakukan adalah melakukan pemantauan di sekitar TKP. Kemudian personil langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan  pada badan dan sekitaran bedeng kontrakan tersebut.

Ternyata benar adanya, karena ditemukan Barang Bukti 7 ( Tujuh ) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15,09 gram dibalut tisu warna putih yang dimasukan didalam wadah bekas lulur merk Shinzui warna putih dimasukan didalam jaket, 1 (Satu) unit timbangan digital, 2 (Dua) bal plastik klip bening, juga 1 (Satu) unit HP Nokia warna Hitam.

Selanjutnya kedua tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama