Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sebar Ujaran Kebencian Saat Aksi 22 Mei, Dua Driver Ojol Ditangkap Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polisi unit Cyber Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.  Setelah sebelumnya anggota polisi besutan Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH telah menangkap oknum seorang pilot.

Kali ini, anggotanya menangkap dua pelaku menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan kata-kata yang tidak senonoh kepada aparat TNI maupun Polri saat melakukan pengamanan  aksi 22 Mei 2019.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni  HW (32) dan DS (26), mereka ditangkap di dua tempat berbeda, satu pelaku ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat dan satu Pelaku ditangkap di kawasan Jatinegara Jakarta Timur.

Mereka ditangkap lantaran kedapatan memprovokasi dengan menyebut kan dan melemparkan Kotoran Manusia kepada aparat Keamanan melalui media sosial baik melalui, whatsapp, instagram, maupun facebook.


"Melalui Patroli dan penyelidikan oleh anggota  Siber Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Oleh Kanit Krimsus Akp Rulian Syauri dan Kasubnit Cyber Iptu Rizky berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka," ujar Kombes Hengki, Senin (27/05/19).

Hengki menambahkan, kedua pelaku ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber terhadap orang- orang yang melakukan tindak pidana ITE, karena memang sangat mengkhawatirkan apakah ini sifatnya hoax atau memprofokasi

Banyak kejadian-kejadian di lapangan semakin brutal akibat provokasi. Oleh sebab itu, kita harus memberikan efek jera.

" Jarimu akan mengantarkanmu ke penjara jika tidak kamu pergunakan secara tepat," tegasnya.

Masih dikatakannya, dari penangkapan itu, barang bukti yang disita antaranya satu unit ponsel, satu buah helm, dan satu buah jaket.

"Mereka kita jerat pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI No 1 1 tahun 2008 tentang ITE," tandasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama