// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Pineapple

Jepang memperingatkan potensi gempa dahsyat setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda.


Para pejabat Jepang telah mengeluarkan peringatan setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda wilayah timur laut negara itu pada tanggal 20 April. Mereka memperingatkan bahwa gempa dahsyat dapat terjadi dalam seminggu ke depan dan menyerukan agar masyarakat tetap bersiap menghadapi peristiwa seismik besar lainnya.

Sebanyak 28 Adegan Pra Rekontruksi Diperankan Pelaku Perusakan dan Penjarahan Mobil Brimob


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Guna melengkapi berita acara pemeriksaan dan mendalami peran masing masing para pelaku pembakaran kendaraan polisi dan pencurian senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu, 

Ke empat pelaku menjalani pra rekonstruksi di Mapolres Metro,Jakarta Barat, Jumat ( 14/6/2019 ).

Sebanyak 28 adegan diperankan oleh keempat tersangka yakni  SI, DI, W, dan DO. Dalam pra rekonstruksi itu dipimpin langsung Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri.

"Ada 28 adegan yang dijalani para tersangka. Adegannya mulai dari kaca mobil dipecahkan, senpi dicuri, mobil Brimob dibakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan,"ujar Dimitri, Sabtu (15/06/19).


Dimitri menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 11 Juni 2019. Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI diamankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif.

"Kemudian W dan DO diamankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur," jelasnya.

Masih dikatakannya, akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

"Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Imbuhnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama