Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sebanyak 28 Adegan Pra Rekontruksi Diperankan Pelaku Perusakan dan Penjarahan Mobil Brimob


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Guna melengkapi berita acara pemeriksaan dan mendalami peran masing masing para pelaku pembakaran kendaraan polisi dan pencurian senjata api saat kerusuhan 22 Mei lalu, 

Ke empat pelaku menjalani pra rekonstruksi di Mapolres Metro,Jakarta Barat, Jumat ( 14/6/2019 ).

Sebanyak 28 adegan diperankan oleh keempat tersangka yakni  SI, DI, W, dan DO. Dalam pra rekonstruksi itu dipimpin langsung Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri.

"Ada 28 adegan yang dijalani para tersangka. Adegannya mulai dari kaca mobil dipecahkan, senpi dicuri, mobil Brimob dibakar dan sampai mereka melakukan pembagian hasil dari kejahatan,"ujar Dimitri, Sabtu (15/06/19).


Dimitri menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada 11 Juni 2019. Tersangka SI ditangkap di rumahnya di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi Timur. Dari rumah SI diamankan senjata jenis Glock 17 dan 13 peluru aktif.

"Kemudian W dan DO diamankan di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan untuk tersangka DS di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur," jelasnya.

Masih dikatakannya, akibat berusaha melawan petugas, tiga dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

"Terhadap keempat tersangka, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Imbuhnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama