TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Hendak Antarkan Sabu, seorang Kurir diamankan Polsek Tambora


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA ( 21 th ) warga Pesing Koneng Kebon Jeruk Jakarta Barat.

PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggan nya di tanjung Duren Utara IV jakarta Barat

Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh menerangkan bahwa kami berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu

Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berat Britto 46,62 gram, 1 (satu) unit hp xiomi warna putih, (satu) unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam ujarnya, Jumat (18/7/2019).

Sementara ditempat yang sama Akp Supriyatin  mengatakan bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba

Saat anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu

Menurut keterangan dari pelaku bahwa barang Haram tersebut didapat dari teman nya yang berinisial HN ( dpo )  untuk mengantarkan barang tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama