TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Lima Penjudi Kartu di Kawasan Industri Cilacap Diringkus Polisi


CILACAP (wartamerdeka.info) - Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kartu dan berhasil menangkap 5 orang pelaku.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman saat konferensi pers di Mapolsek Cilacap Tengah Senin (29/7/2019) mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah SKN (47) warga Jalan Karang Asem Kelurahan Kadipiro Banjarsari Kabupaten Surakarta.

Pelaku lainnya adalah TLS (37) warga Grojokan Kelurahan Jaten Juwiring Kabupaten Klaten, SKJN, (56) warga jalan Alamat Bonangan  Desa Baturan Colomadu kabupaten  Karanganyar, YM (53), warga   Gunung Harjo  Bukoharjo  Prambanan Kabupaten Sleman, SMK, (51) warga Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karang Anyar.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 saat bermain judi kertu di sebuah bangunan tempat istirahat sopir yang berada di kawasan industri Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.

“Pelaku adalah sopir angkutan yang sedang menunggu giliran muat di   di kawasan industri  Cilacap,” tambah Kapolsek.

Dari tangan pelaku, pertugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu set Kartu Domino dan uang tunai sejumlah 1,2 juta rupiah.

Menurut keterangan salah satu pelaku bahwa permainan judi yang dilakukannya adalah untuk mengisi waktu menunggu antrian barang yang sedang di muat di kawasan Industri.

Untuk mempertangungg jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama