CILACAP (wartamerdeka.info) - Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kartu dan berhasil menangkap 5 orang pelaku.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman saat konferensi pers di Mapolsek Cilacap Tengah Senin (29/7/2019) mengatakan, bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah SKN (47) warga Jalan Karang Asem Kelurahan Kadipiro Banjarsari Kabupaten Surakarta.
Pelaku lainnya adalah TLS (37) warga Grojokan Kelurahan Jaten Juwiring Kabupaten Klaten, SKJN, (56) warga jalan Alamat Bonangan Desa Baturan Colomadu kabupaten Karanganyar, YM (53), warga Gunung Harjo Bukoharjo Prambanan Kabupaten Sleman, SMK, (51) warga Desa Jetis Kecamatan Jaten Kabupaten Karang Anyar.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019 saat bermain judi kertu di sebuah bangunan tempat istirahat sopir yang berada di kawasan industri Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.
“Pelaku adalah sopir angkutan yang sedang menunggu giliran muat di di kawasan industri Cilacap,” tambah Kapolsek.
Dari tangan pelaku, pertugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu set Kartu Domino dan uang tunai sejumlah 1,2 juta rupiah.
Menurut keterangan salah satu pelaku bahwa permainan judi yang dilakukannya adalah untuk mengisi waktu menunggu antrian barang yang sedang di muat di kawasan Industri.
Untuk mempertangungg jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(gus)
Tags
Daerah