Pemkab Muara Enim Lakukan Sosialisasi Sosialisasi Permendagri No 33/2019


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD  Muara Enim menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2019 yang berlangsung di gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Muara Enim, Selasa (23/07/2019).

Permendagri Nomor 33/2019 ini adalah tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun 2020 bagi Aparatur Negara di lingkup pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

Hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, kepala Forkopimda dan kepala OPD lainnya.

Wakil bupati Muara Enim H Juarsah menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, Kabupaten Muara Enim tahun 2018 - 2023 telah menetapkan beberapa program strategis guna mendukung visi misi Kabupaten Muara Enim.

Diungkapkannya, beberapa program strategis tersebut di antaranya mobil layanan kesehatan berupa 49 ambulans, pemberian perlengkapan sekolah, sekolah gratis berupa seragam Sepatu, buku untuk anak SD dan SLTP Negeri dan swasta, juga memberikan santunan kematian sebesar 2,5 juta.

Wabup menekankan  bahwa penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 disesuaikan dengan berbagai regulasi yang ada, sehingga pengelolaan keuangan daerah lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ditambahkan oleh wabup, saat ini Kemendagri telah mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang keuangan dalam bentuk sistem informasi keuangan daerah (Siskeuda) yang mengintegrasikan proses kerja pengelolaan keuangan dan Aset daerah.

"Tentunya dalam hal ini Pemkab Muara Enim sangat mendukung dan mengharapkan agar dapat diikutsertakan sebagai salah satu daerah yang ditunjuk sebagai pilot project,"  harapnya. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama