TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Satreskrim Resmob Polresta Tangerang Ciduk Pelaku Tindak Pidana Curat


TANGERANG (wartamerdeka.info)  - Satreskrim unit VI Resmob Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan mengambil sepeda motor warga di Perumahan Dinas Babinsa Tigaraksa Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Selasa (05/072019) pukul 16.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK Msi kepada awak media, Selasa (30/07/2019) membenarkan atas keberhasilan Satreskrim unit VI Resmob Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana pasal 363 KUHP berdasarkan laporan korban atas nomor Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Pebruari 2019 atas nama pelapor Sutayo.

Pelaku Curat yang berhasil diamankan atas nama WW alias Tompel, tidak bekerja. Saat melakukan aksinya WW bersama temannya ED yang saat ini DPO.

Sabilul menjelaskan, pelaku melakukan aksinya berawal dari korban masuk kedalam rumah dengan memakirkan motornya didepan rumah dengan kondisi terkunci stang. Selanjutnya, korban terdengar ada orang yang menghidupkan sepeda motor miliknnya, korban sontak terbangun dan melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polres Kota Tangerang penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor,  1buah gagang kunci T, 1 buah kunci later L, 2 buah mata kunci T, 1 buah kunci duplikat, 1 buah pembuka kunci magnet, 1 lembar surat keterangan leasing, 1 lembar kartu piutang konsumen dan 1 buah kunci kontak.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH sampaikan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Edy menghimbau kepada warga untuk terus giat melaksanakan siskamling, memastikan pintu, jendela telah terkunci saat ingin tidur. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan. (Ary/Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama