Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

4 Penjudi Diringkus Polsek Majenang, Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara


CILACAP (wartamerdeka.info) - Polsek Majenang berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus perjudian dan menyita sejumlah uang serta kartu remi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto saat konferensi pers di Mapolsek Majenang Selasa (13/8/2019).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah  TRM (47), SKM ( 44), AS(22), ketiganya warga desa Cilopadang Majenang Cilacap serta KSN (33) warga Ciburang Majenang.

Keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 wib ada nya permainan judi kartu remi dengan taruhan uang di salah satu rumah pelaku dijalan Seroja desa Sindangsari kecamatan Majenang, Cilacap.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa keempat pelaku sedang asik bermain judi remi dan langsung dilakukan penangkapan," tambah Tri Suryo.

Petugas berhasil menyita satu set kartu remi sebanyak 52  lembar, uang tunai sejumlah 1.542 juta rupiah, satu buah nampan plastik warna biru serta Satu buah tikar.

"Para pelaku bermain judi kartu remi untuk mendapatkan keuntungan atau kemenangan," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan permainan judi apapun bentuknya dan jika mengetahui adanya perjudian untuk segera dilaporkan ke petugas Polri terdekat," pungkas Tri Suryo.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama