TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

4 Penjudi Diringkus Polsek Majenang, Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara


CILACAP (wartamerdeka.info) - Polsek Majenang berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus perjudian dan menyita sejumlah uang serta kartu remi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto saat konferensi pers di Mapolsek Majenang Selasa (13/8/2019).

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah  TRM (47), SKM ( 44), AS(22), ketiganya warga desa Cilopadang Majenang Cilacap serta KSN (33) warga Ciburang Majenang.

Keempat pelaku ditangkap atas dasar laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 01.00 wib ada nya permainan judi kartu remi dengan taruhan uang di salah satu rumah pelaku dijalan Seroja desa Sindangsari kecamatan Majenang, Cilacap.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa keempat pelaku sedang asik bermain judi remi dan langsung dilakukan penangkapan," tambah Tri Suryo.

Petugas berhasil menyita satu set kartu remi sebanyak 52  lembar, uang tunai sejumlah 1.542 juta rupiah, satu buah nampan plastik warna biru serta Satu buah tikar.

"Para pelaku bermain judi kartu remi untuk mendapatkan keuntungan atau kemenangan," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan permainan judi apapun bentuknya dan jika mengetahui adanya perjudian untuk segera dilaporkan ke petugas Polri terdekat," pungkas Tri Suryo.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama