Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Bakamla RI Sosialisasi Hukum Laut di Stasiun Bumi Bangka Belitung


BANGKA BELITUNG  (wartamerdeka.info) - Sejumlah personel Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) yang bertugas di Stasiun Bumi Bangka Belitung (SB Babel) mengikuti kegiatan Pembinaan Hukum yang diadakan oleh Direktorat Hukum Bakamla RI, di Kantor GS Babel, Jalan Pulau Belitung Air Item, Pangkal Pinang, Kamis (15/8/2019).

Pembinaan diberikan langsung oleh Direktur Hukum Laksma Bakamla Eddi Rate Muis, S.H., M.H. yang didampingi pula oleh Kasubdit Advokasi dan Pertimbangan Hukum Kolonel Bakamla Heru Satrio Wibowo, S.H., M.H. serta Kasi Advokasi Hukum Letkol Bakamla Andy Apriyanto, S.H., M.Si., diikuti oleh Kepala SB Babel Mayor Bakamla Ibnu Mufid Inung, S.T. beserta seluruh staf.

Laksma Eddi mengatakan, pembinaan hukum ini dimaksudkan supaya personel Bakamla RI/IDNCG yang bertugas di daerah juga memahami aturan atau hukum terkait hukum nasional dan hukum laut internasional. Selain itu, melalui pembinaan hukum ini personel Bakamla RI di daerah memiliki pemahaman hukum yang sama dengan personel di pusat sehingga dapat menunjang tugas pokok dan fungsinya.

Hukum itu dinamis, ucap Laksma Eddi. Oleh sebab itu kita sebagai Insan Penjaga Laut Nusantara harus senantiasa meningkatkan pengetahuan di bidang hukum laut baik nasional dan internasional guna menunjang tugas pokok dan fungsi kita sebagai personel Indonesian Coast Guard, lanjutnya.

Adapun materi yang disampaikan adalah tentang tugas fungsi Bakamla RI/IDNCG, zonasi dan kewenangan unsur patroli Bakamla, hak lintas damai dan rezim hukum laut, serta terkait permohonan pendampingan hukum bagi personel Bakamla RI yang terlibat masalah hukum. (A/Humas Bakamla RI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama