Buron 2 Bulan, Pencuri HP Ditangkap Di Rumahnya


CILACAP (wartamerdeka.info) - Polsek Cipari Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian dan pertolongan jahat yang sebelumnya sempat melarikan diri dan buron selama 2 bulan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cipari AKP Tusiran mengatakan, bahwa pelaku adalah FR (18) ditangkap dirumahnya di desa Serang kecamatan Cipari pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019.

Lebih lanjut AKP Tusiran menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan pencurian satu buah HP Merk OPO dan uang sejumlah 5 juta rupiah di rumah Budi (45) warga RT 01 RW 02 desa Serang kecamatan Cipari. 

Kejadian tersebut pada hari Rabu   5 Juni 2019. Diketahui sekira pukul 07.00 wib sewaktu pemilik rumah sedang menjalankan solat Idul fitri di Masjid.

“Pelaku masuk rumah yang saat itu ditinggal solat Idul Fitri dengan cara merusak pintu bagian belakang dan masuk kedalam kamar dan mengambil HP serta uang 5 juta,” tambah AKP Tusiran saat konferensi pers di mapolsek Cipari, Selasa.

Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, petugas berhasil mengindentifikasi bahwasannya pelaku setelah kejadian melarikan diri keluar kota, namun berhasil ditangkap saat pulang kerumah.
 
Saat mendapat informasi bahwa pelaku pulang kerumah, Unit Reskrim Polsek Cipari melakukan  penangkapan. Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku FR, bahwa hasil kejahatan di gunakan bersama dengan AR (25).

AR adalah teman pelaku yang turut serta membantu menjualkan HP dan ikut menikmati hasil kejahatan.

Dari penangkpan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 3 potong kaos, 1 potong jaket jamper warna kuning, 3 potong sarung bantal, 1 tas warna biru  yang dibeli dari hasil kejahatan.

Petugas juga menyita 1 unit Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat dalam melakukan kejahatan.

“Untuk mempertanggung jawabkan  perbutanya, pelaku dijarat dengan pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,“ pungkas AKP Tusiran.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama