Dirjen Dukcapil Dan PT Solusi Net Internusa (Digisign) Jalin Kesepakatan Pengadaan Tanda Tangan Digital Terferifikasi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, melakukan penandatanganan kerjasama, pengadaan tanda tangan digital terverifikasi, dengan PT Solusi Net Inter Nusa di Convention Centre Redhotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin malam (26/8/2019).

Kerjasama Dirjen Dukcapil dengan PT Solusi Net Inter Nusa tersebut bertema: Sosialisasi Pemanfaatan data Kependudukan sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan KTP Elektronik Direktorat Jenderal (Kependudukan Dan Pencataran Sipil, Kementerian Dalam Negeri dengan PT Solusi Net Internusa (Digisign.ID).

Kerjasama ini direalisasikan mengingat kemajuan tehnologi berbasis komputer yang cukup pesat kini telah dirasakan oleh masyarakat luas sebagai peluang besar menyikapi segala keperluan dan bisnis yang  belakangan banyak disalahkan gunakan oleh sejumlah orang yang tak bertanggung dalam melakukan berbagai modus kejahatan di jajaring media sosial.

Belakangan hal  ini diperkeruh pula  terkait ramainya isu data e-KTP yang katanya bocor ke sejumlah pihak yang banyak merugikan dan meresahkan masyarakat luas.

"Karena isu ini seringkali pihak Dukcapil Kemendagri dituduh sebagai penyebab bocornya data itu. Padahal publik lupa kalau dalam banyak urusan, seperti membuat SIM, buka rekening di Bank, atau membuat kartu kredit, dan banyak hal, sesungguhnya setiap orang telah menuliskan data lengkapnya di formulir isian," kata Dirjen Dukcapil Prof.Dr. Zudan Arif Fakulloh dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan KTP elektronik antara Direktorat Jendral kependudukan dan pencatatan sipil, Kementerian dalam negeri dengan PT Solusi Net Internusa.

Even penting ini sangat ditunggu oleh masyarakat luas, karena tak dapat dipungkiri bahwa era digital semuanya haruslah memenuhi faktor efisiensi, fleksibilitas, dinamis dan keamanan, tambah Zudan Arif.

PT Solusi Net Internusa boleh berbangga, sebagai salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik atau Certification Authority yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Unformasi dengan mendapat kepercayaan dari pihak pemerintah untuk melakukan keabsahan tanda tangan digital, sebagaimana yang menjadi harapan Presiden Joko Widodo.

PT Solusi net Internusa menghadirkan tanda tangan elektronik dengan brand Digisign.id.


Dirjen Dukcapil menegaskan, tanda tangan elektronik menjamin legalitas dan keamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No 11 tahun 2018.

Sedangkan menurut Presdir PT Solusi Net Internusa, Wily Walanio, tandatangan Elektronik telah didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan Peraturan OJK No 77 tahun 2016,   yang mengharuskan penyelengara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi menggunakan tanda tangan elektronik yang terverifikasi.

Kebutuhan pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik merupakan hal yang sangat krusial bagi penerbitan sertifikat digital sebagai dasar penggunaan tanda tangan elektronik, hal ini dibutuhkan agar pemilik tanda tangan elektronik dapat diverifikasi dan di konfirmasi identitasnya di dunia digital.

Sebelumnya Willy Walanio yang menjabat sebagai Presdir PT Solusi Net Internusa (digisign), dalam pengantar singkatnya menyebutkan secara lugas,

"Dengan adanya pemanfaatan data kependudukan dan KTP elektronik, sebagai dasar sertifikat elektronik, dokumen yang di tanda tangani nirsangkal dan tidak dapat disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kelebihan dari tanda tangan elektronik dapat mengefisiensikan cost, memberikan keleluasaan flexibilitas dan dinamis kepada para pelaku industry maupun bisnis di Indonesia." kata Willy dihadapan sejumlah media dan pejabat Kemendagri.

"Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, maka desakan publik akan secepatnya pihak kami dan instansi terkait lainnya akan segera merealisasikan penggunaan tanda tangan digital ini, guna keamanan dan kenyamanan konsumen dan pelaku bisnis.bisa lebih baik lagi kedepan, dan pastinya sangat aman dari segi privasi dan kebutuhan umum lainnya." pungkas Dirjen Dukcapil. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama