DPP KAI Sampaikan 'Sumbangsih Pokok Pikiran' Ke KPK

Dukung KPK Ajukan Tuntutan Hukuman Seberat-beratnya Kepada Koruptor

Presiden KAI Erman Umar SH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sedikitnya sepuluh orang Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), sampaikan 'sumbangsih pokok pikiran' ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung Merah Putih, Selasa (20/8).

Kehadiran presiden KAI, advokat senior Erman Umar, SH, Sekjen KAI, Adv. Heytman Jansen Parulian, SH, Adv Aria Refaldhy, SH, MH, CIL.C.MK, Arman Suparman, SH, MH, dan sejumlah advokat  lainnya, di gedung KPK Selasa pagi, diterima oleh Ketua Bidang Kerjasama KPK,  Budi Santoso dan Biro Hukum KPK, Martin. 

Pertemuan ini berlangsung secara tertutup di sebuah ruangan gedung Merah Putih.

Dalam pertemuan, Presiden  dan Sekjen menyatakan bahwa mereka menginginkan KAI menjadi organisasi yang berwibawa, independen, mandiri dan menjadi organisasi yang mengedepankan pencegahan, penegakan hukum dan keadilan serta meningkatkan kualitas dan moralitas profesional para advokat serta dapat bersinergi dengan mitra mitra organisasi.

Presiden KAI, advokat senior Erman Umar, SH kepada wartamerdeka.info mengemukakan, dalam pertemuan itu KAI menyampaikan sumbangsih pokok pikiran sebagai bukti nyata  bahwa KAI mendukung KPK-RI sesuai tujuan dan fungsi dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Melihat apa yang telah dilakukan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, KAI mengapresiasi penegakan hukum yang selama ini yang telah dilakukan KPK. KAI juga bersepakat mengeluarkan pokok pokok pemikiran untuk menjadi pertimbangan dalam rangka memerangi dan memberantas praktik tindak pidana korupsi di Indonesia.

Tindak pidana korupsi disebut KAI adalah perbuatan yang sangat merugikan  bangsa dan negara, kelangsungan sektor kehidupan, menghambat pembangunan nasional yang pada ahirnya merugikan pejuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Tindak pidana korupsi dikategorikan  kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan korupsi itu terjadi secara sistematis yang saling keterkaitan hubungan hukum antara pejabat negara dan sipil yang pada ahirnya menimbulkan kerugian negara.

Dikatakan Presiden KAI,  bahwa tindakan korupsi di Indonesia telah meluas dari mulai pejabat negara Exekutif, Yudikatif dan Legislatif, pengusaha hingga kepala desa dan tidak terlepas advokat.

Jika tidak diatasi keadaan tersebut secara serius dan konprehensif, sistematis serta konsisten baik dalam bentuk tindakan pencegahan  dan penindakan penegakan hukum dapat membahayakan keberlangsungan kehidupan negara.

KAI mendukung KPK-RI dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mengutamakan tindakan preventif.

Tidak dapat dipungkiri penegakan hukum (rule of law) selama ini diharapkan  sebagai efek jera terhadap terpidana korupsi ternyata tidak membuat permasalahan korupsi  di Indonesia terselesaikan. Malah condong makin menjadi jadi. Strategi preventif merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan sistem yang mengedepankan asas akuntability dan fairnes.

Hingga saat ini KAI melihat upaya KPK untuk membongkar korupsi melalui bentuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak pernah sepi. Hampir tiap minggu selalu ada berita penangkapan OTT oleh KPK termasuk OTT terhadap Pejabat Negara pada BUMN maupun pejabat negara lainnya.

Dalam kesempatan  ini KAI berharap KPK tetap transparan, akuntabel dan menjaga independen dari intervensi kekuatan politik manapun serta tidak tebang pilih dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang bernilai kecil maupun besar baik dalam bentuk OTT maupun pengembangan penyelidikan.

KAI memandang, tuntutan KPK terhadap para terdakwa khususnya pejabat negara masih terlalu rendah. Untuk itu KAI mendukung KPK mengajukan tuntutan  hukuman di hadapan persidangan seberat beratnya agar memberi efek jera sehingga dapat menyadarkan oknum pejabat negara tersebut dari tindak pidana korupsi yang pernah dilakukannya.

Dikatakan pula bahwa sudah selayaknya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi melakukan tindakan represif juga harus memperhatikan rasa keadilan hukum dan menghindari terjadinya disparitas pidana.

DPP KAI juga meminta  kepada KPK untuk menginformasikan kepada anggota DPRD Kab/Kota dan Provinsi, DPD-RI serta DPR-RI yang terpilih melaporkan hasil kekayaannya (LHKPN) dan membuat surat pernyataan pengunduran diri apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi dikemudian hari agar anggota dewan tersebut transparansi dan profesional dalam memberikan  pengabdian bagi bangsa dan negara serta mencegah dari upaya tindak pidana korupsi.

Terkait dengan seleksi calon pemimpin KPK untuk periode 2019 hingga 2023, KAI menyatakan mendukung dan mengapresiasi calon pemimpin KPK yang akuntable, transparan dan profesional serta independen dari intervensi politik manapun.

KAI juga menyatakan  bahwa selaku organisasi profesi advokat siap membantu dan menjadi garda terdepan dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama