Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Pengedar Ganja Jaringan Pantura Dibekuk SatRes Narkoba Polres Purwakarta


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  -  Tim SatRes Narkoba Polres Purwakarta yang dikomandoi AKP Heri Nurcahyo SH berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba Jenis Ganja asal Pantura.

Berawal dari informasi masyarakat yang melihat gerak gerik mencurigakan seorang penghuni Petak di Jalan Veteran Gang Plamboyan Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta , Jum'at 1/8 2029 lalu             

Atas informasi tersebut pada hari itu juga Kepolisian Polres Purwakarta merespon dengan cepat langsung menerjunkan Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil menangkap dan mengamankan  S (33 th)  yang tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang. Dari hasil penggeledahan di tangan S Polisi menemukan Barang Bukti Narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram

Saat dilakukan pemeriksaan S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AR (25 th), warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang.

Mendapat informasi itu tak menunggu lama polisi langsung memburu dan melakukan pengejaran terhadap AR yang akhirnya Minggu 4/8 2019 dini hari Tim Sat Res Narkoba Polres Purwakarta berhasil membekuk tersangka AR di kediamannya.

Dari tangan AR diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram. AR pun langsung diamankan dan di bawa petugas ke MaPolres Purwakarta.

Dalam keterangan Persnya, hari ini,  Kapolres Purwakarta melalui perwira Humas Ipda Tini Yutini menerangkan,  tertangkapnya S dan AR, menegaskan jika salah satu pemasok Narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura dan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.

"Untuk tersangka, baik S dan AR akan dikenai Pasal 114 Ayat (1)  atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Tini. (A Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama