SERANG (wartamerdeka.info) - Ditlantas dan Bidhumas Polda Banten melaksanakan talkshow di Radio 104.8 PBS FM Jln Ciwaru Raya Indah 10, Kota Serang Banten, Kamis (22/8/2019) pukul 08.00 WIB.
Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Iptu Tiwi S.I.K Paur SIM Ditlantas Polda Banten, Iptu Jeany S.I.K Pamin Sim Ditlantas Polda Banten didampingi Iptu Yudhiana Paur mitra subbid penmas Budhumas polda banten.
Dipandu oleh salah satu penyiar radio Pbs FM serang Rani, Iptu tiwi,S.I.K Paur Sim Ditlantas Polda Banten mensosialisasikan tentang Prosedur Pembuatan SIM.
Paur SIM Ditlantas Polda Banten Iptu tiwi,S.I.K menyampaikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan di Indonesia ada beberapa jenis.
"SIM A : Mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan. Beban tidak lebih dari 3.500 kg, SIM B1: Mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan. Beban boleh lebih dari 3.500 kg, SIM B2: Mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg, SIM C: Mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam, SIM C1: Bagi kendaraan berkapasitas mesin 250-500 cc, SIM C2: Bagi kendaraan berkapasitas mesin di atas 500 cc, SIM D: Mengenudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus," ujarnya.
Tiwi menjelaskan prosedur pembuatan SIM datang ke satpas polres dengan membawa persyaratan Foto kopy KTP, surat keterangan sehat, membawa hasil tes psikologi, daftar, mengisi formulir, input data oleh petugas, pembayaran PNBB di bank bri yang ada disatpas, lalu melaksanakan tes teori, tes praktek, dinyatakan lulus melakukan foto untuk cetak sim, dan pengambilan sim
"Untuk pembuatan sim pemohon datang ke satpas polres dengan membawa Fotokopi KTP, membawa atau Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat ini bisa Anda buat di kedoketran atau klinik, melakukan tes psikolog serta menyerahkan hasilnya, lalu daftar, Mengambil formulir. Ambilah formulir permohonan pembuatan SIM baru.Melengkapi formulir. Lengkapilah formulir yang telah diambil dengan data yang benar dan lengkap, lalu melakukan pembayaran, Mengikuti ujian. Tahap selanjutnya yaitu setelah nama Anda dipanggil, maka ikutilah serangkain tes yang diberikan yaitu tes teori dan tes praktik. Tanda tangan, pengambilan sidik jari dan foto. Setelah semuanya lulus, Anda akan diminta menunggu panggilan guna melengkapi tanda tangan, sidik jari dfan foto, Mengambil SIM. Tahap terakhir adalah mengambil SIM," katanya.
Untuk perpanjangan SIM bisa melalui SIM keliling, bus pelayanan SIM perpanjangan SIM A dan C, bus ini berpindah-pindah. SIM keliling juga dipersiapkan oleh Polda Banten dan Polres, dan jika SIM rusak atau hilang bisa diurus di Satpas Polres.
"Untuk jadwal SIM keliling Polres Serang 09:00- 14:00 dan Polda Banten juga ada, selengkapnya bisa di-cek di ig@rtmcpoldabanten," ungkapnya. (A)
Tags
Daerah