Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar |
"Sebagai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Ia juga menambahkan bahwa BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Tak hanya itu, BPIP juga memiliki fungsi untuk menahan dan melawan faham-faham yang bertolak belakang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Langkah Pemerintah untuk menjaga dan terus melakukan pembinaan kepada seluruh warga negara dari nilai-nilai luhur Pancasila tidak perlu lagi diperdebatkan dan mencari-cari kesalahan, jangan juga menafsirkan lain dari Ideologi Pancasila seolah-olah merasa paling benar," imbuhnya.
Hal ini Ia sampaikan saat merespon pihak-pihak yang menilai BPIP tidak memahami esensi Pancasila karena menempatkannya sebagai pilar negara.
Jadi, menurut Bahtiar, istilah Pancasila sebagai pilar bernegara dalam 'Sosialiasi Empat Pilar' MPR merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila. Empat pilar dimaksudkan adalah 4 (empat) konsensus dasar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Pancasila sudah terang semua warga negara juga paham, tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah Dasar Negara, Ideologi Negara, sumber dari segala sumber hukum, Falsafah Bangsa Indonesia. Selain itu, UUD 1945 Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai wadah dari bentuk negara kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya masyarakat," tuturnya.
BPIP dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Dengan demikian, BPIP memiliki dasar hukum yang jelas. Semua lembaga negara baik pusat dan daerah termasuk Kementerian Dalam Negeri, perguruan tinggi, akademisi, mahasiswa, tokoh agama, pemuda, tokoh masyarakat, swasta, ormas, LSM, Pers dalam seluruh komponen bangsa lainnya diberi kesempatan dan ruang yang oleh BPIP dalam bersinergi dan bertukar ide, gagasan dan pikiran untuk menggali nilai-nilai Pancasila dan mensosialisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. BPIP adalah lembaga negara yang terbuka kepada publik.
Jadi jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Dan sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak. (A)
Tags
Nasional