// Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz //

Berita Foto

Pembicaraan Israel-Lebanon akan dimulai pukul 11 ​​pagi di Washington, DC


Duta Besar Lebanon Nada Hamadeh dan Duta Besar Israel Yechiel Leiter dijadwalkan bertemu di Washington, DC, pukul 11 ​​pagi waktu setempat (15:00 GMT) untuk memulai pembicaraan langsung yang jarang terjadi, menurut jadwal yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Lanjut...

Kepala Bakamla RI Courtessy Call ke Kemenkumham


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) Laksdya Bakamla A. Taufiq R. melakukan Courtessy Call ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang langsung disambut hangat oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.,di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Kedatangan Kepala Bakamla didampingi oleh Sestama Laksda Bakamla S. Irawan, M.M., Plt. Deputi Inhuker Laksma Bakamla Dade Ruskandar, S.H., M.H., Plt. Deputi Jakstra Laksma Bakamla Drs. Hariadi, S.H., Kasubdit HI dan PUU Bakamla Letkol Bakamla Hudiansyah Is Nursal, S.H., M.I.L.I.R., Kasi PUU Mayor Bakamla Muhamad Azhari, S.H., dan Staf TU Kepala Mayor Bakamla Lisa. 

Kunjungan kehormatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan situasi Bakamla RI/IDNCG saat ini dan mengharapkan dukungan Menkumham agar RUU Kamla dapat menjadi prioritas pembentukan di DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

Dikatakan oleh Laksdya Taufiq bahwa dalam Perpres 178 tahun 2014 menjelaskan tugas Bakamla RI salah satunya adalah mensinergikan penegakan hukum di laut dan mengemban fungsi Coast Guard dalam menjalankan tugas sebagai penjaga keselamatan laut (Maritime Safety), penjaga keamanan laut (Maritime security), dan komponen cadangan (komcad) pertahanan.

"UU Kamla dibentuk merupakan keniscayaan untuk memperkuat fungsi Coast Guard di Indonesia. Demokratisasi menginginkan penegakan hukum dilakukan oleh sipil, dalam hal ini oleh Coast Guard," ujar Laksdya Taufiq.

Lebih lanjut dikatakannya, "secara yurisdiksi internasional, saat ini dikenal hanya Navy dan Coast Guard. Kedepannya setelah UU Kamla ditetapkan DPR bersama Presiden, personelnya harus personel tetap dan institusinya harus independen,".

Menkumham Yasonna H. Laoly menyambut baik maksud kedatangan Kepala Bakamla RI beserta rombongan, dan mengatakan akan memerintahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengusulkan RUU Kamla menjadi prioritas tahun 2020 dan disegerakan pembahasannya di DPR.

Menurut Menteri Yasonna, penegakan hukum di laut idealnya hanya satu instansi, dengan model Single Agency Multi Task.  
"terlalu banyak yang melakukan penegakan hukum di laut, kita buat komprehensif penataannya dan diintegrasikan," jelas Menteri Yasonna.

Turut serta mendampingi Menteri Hukum dan Ham yaitu Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting, S.H., M.H. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama