KPU: Anggota Legislatif Terpilih Yang Belum Serahkan LKHPN Sampai 7 September 2019, Tak Akan Dilantik

Komisioner KPU Ilham Saputra
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sampai hari ini, ternyata masih banyak anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Ilham Saputra pun mengingatkan anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan LKHPN selambat-lambatnya 7 hari usai pembacaan penetapan nama oleh KPU, atau 7 September 2019.

"Saya sampaikan kalau enggak, maka KPU enggak akan mencantumkan namanya untuk dilantik, tidak dilantik sebagai anggota DPR (dan DPD)," kata  Ilham Saputra di sela rapat pleno di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).

Hingga Jumat (30/8) pukul 00.00 WIB, sebanyak 90 dari total 575 anggota legislatif terpilih belum menyerahkan LHKPN pada KPU. Sebanyak 84,35 persen atau 485 orang anggota legislatif terpilih sudah menyerahkan LHKPN.

Dari hasil rekapitulasi KPU, hanya tiga parpol yang seluruh kader terpilihnya sudah menyerahkan LHKPN, yakni Partai Golkar, PPP, dan PAN. Sementara, PDIP, sebagai pemegang kursi terbanyak di DPR, baru menyetor LHKPN dari 57 anggotanya (55 persen).

Untuk DPD, sebanyak 77 persen anggota terpilih sudah menyerahkan LHKPN.

Ilham menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi berkaitan dengan LHKPN anggota DPD. Sementara untuk LHKPN anggota legislatif / DPR, KPU berkoordinasi langsung dengan parpol.

"LHKPN itu bentuk transparansi. Kita bermasyarakat mengetahui harta yang bersangkutan. Bisa dilacak dari LHKPN kalau ada potensi korupsi," katanya.

Ketua KPU Arief Budiman, sebelumnya juga menegaskan, sesuai aturan bahwa caleg terpilih tak akan dilantik jika belum melapor LHKPN paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.

"Status keterpilihannya tidak akan gugur, tapi KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam rekomendasi untuk dilantik," ujar Arief.

Menanggapi hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklarifikasi bahwa pihaknya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK namun belum melaporkannya ke KPU.

"Saya langsung lakukan klarifikasi jadi memang ada sedikit miss-komunikasi karena melaporkan itu sudah dilakukan di KPK hanya ke KPU-nya lah yang belum dilakukan," aku dia.

"Tetapi bagi mereka yang memang tidak melaporkan di KPK kami akan memberikan teguran karena ini merupakan tanggung jawab bagi anggota legislatif terpilih," ia menambahkan.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 yang terpilih agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN). Secara khusus, imbauan itu ditujukan kepada anggota dewan seperti DPR dan DPRD periode 2019-2024.

"Khususnya anggota DPR RI dan DPRD seluruh Indonesia setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau LHKPN ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.

Menurutnya para peserta Pemilu 2019 memiliki waktu paling lama tujuh hari setelah dinyatakan terpilih untuk menyerahkan LHKPN ke KPK. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama