MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Penukal Abab, Kabupaten Pali berhasil meringkus seorang tersangka begal motor bernama Yudi Hartono pada Kamis (22/8/2019) kemarin.
Saat ditangkap tersangka sempat melawan dengan mengeluarkan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa menghadiahi pelor panas ke kaki korban.
Tersangka Yudi Hartono Bin Suhaimi (30 tahun) asal Desa Raja Jaya, kecamatan Penulal, Kabupaten Pali, diketahui adalah seorang residivis (napi) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melarikan diri dari Lapas Prabumulih pada bulan November 2018 atas kasus narkoba
Tersangka ditangkap berkat laporan dari Cici Handika Bin Sudianto yang menjadi korban, karena motornya, Yamaha Vixion warna hitam dirampas tersangka di jalan Desa Ourun - Muara Dua,, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mebdapat barang bukti lainnya di antaranya 1 (satu) unit R2 honda beat warna hitam, 1 (satu) unit R2 yamaha vixion warna kuning, 1 (satu) unit R2 honda blade warna hitam - orange, 1 (satu) unit R2 yamaha vega warna hitam, 1 (satu) unit R2 honda supra X warna hitam, 1 (satu) unit R2 yamaha vega warna hitam, 4 (empat) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 8 (delapan) bilah senjata tajam jenis parang, 2 (dua) bilah celurit, 8 (delapan) lembar STNK, 6 (enam) buah HP, 2 (dua) buah kunci T, 1 (satu) butir peluru jenis FN (ditemukan dikantong pelaku pada saat kap), dan 3 (tiga) butir selongsong peluru yang ditemukan di kantong pelaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres Ipda Yarmi, Jumat (23/8/2019), mengungkapkan, pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 09.40 wib telah terjadi tindak pidana curas (begal) sepeda motor Yamaha Vixion BG 4996 ACI warna hitam STNK an. Karman yang terjadi di jalan Desa Purun - Muara Dua.
Kejadian terjadi pada saat korban hendak pergi menuju ke palembang tepatnya di saat TKP, tiba-tiba dua orang pelaku dengan membawa senjata api rakitan laras panjang dan pendek dengan menodongkan kepada korban sambil berkata "turun turun" dan langsung mengambil serta merampas, menguasai, membawa kendaraan bermotor yang dikendarai korban tersebut.
Sehingga korban mengalami kehilangan kendaraan bermotor miliknya tersebut dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penangkapan.
Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 00.10 wib keberadaan pelaku berhasil didapatkan dan langsung dilakukan penangkapan di desa Purun Selatan. Tapi, pada saat penangkapan tersebut pelaku melakukan perlawanan dengan menghunuskan senjata tajam jenis parang ke petugas yang melukai gores perut anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni ditembak.
"Pelaku serta barang bukti sudah kita amankan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Yarmi. (Agus v)
Tags
Daerah