Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Mengacu Pada Hukum Nasional Dan Internasional, Mahfud: Tidak Boleh Ada Referendum Papua

Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Aris Wasita)
SOLO (wartamerdeka.info) - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyatakan tidak boleh ada referendum di Papua jika mengacu pada hukum nasional dan internasional.

"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata Mahfud MD usai mengisi acara Halaqah Alim Ulama dengan tema "Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh" di Hotel Novotel Solo, Sabtu (31/8/2019).

Ia mengatakan sesuai dengan konstitusi tidak boleh ada referendum di Papua karena hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.

Selain itu, dikatakannya, hal itu juga sesuai dengan konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya.

Sesuai konvensi internasional, sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.

"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)," katanya.

Ia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.

Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.

"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," katanya. (Ant)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...