Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Cilegon Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba


CILEGON (wartamerdeka.info) - Satresnarkoba Polres Cilegon kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di wilayah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (22/08/2019) pukul 23.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada awak media, Sabtu (24/08/2019) pukul 14.00 WIB membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan laporan nomor : LP/ 311 /VIII/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 23 Agustus 2019.

Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama RR (31) yang bekerja jadi buruh harian lepas, warga Harjatani Kecamatan Kramatwatu, Kabuapaten Serang.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket plastik bening yang berisi kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu yang disimpan disebuah bekas bungkus cotton bud dan 2  buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu sabu sisa pakai yang disimpan disebuah bekas bungkus cotton bud.

"RR berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. RR mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,"tukas Rizki

Atas perbuatannya, RR dikenakan pasal  114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama