PBNU : Segerakanlah RUU Koperasi Disahkan, Bukan Ditunda

Ketua PB Nahdatul Ulama, KH DR Eman Suryaman
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dukungan dan desakan pada DPR RI untuk segera mengetuk palunya sahkan RUU Perkoperasian menjadi UU kian deras. Setelah berbagai Ormas Kemasyarakatan, KADIN Indonesia, Tokoh Gerakan Koperasi, Praktisi, Akademisi, kini PBNU juga ikut bersuara.

Ketua PB Nahdatul Ulama, KH DR Eman Suryaman menyatakan, arahan Presiden RI bapak Jokowi pada pidato kenegaraan menyoroti dan menekankan tentang Program Percepatan Pembangunan Ekonomi dan SDM Unggul mestinya menjadi konsideran para pihak, termasuk DPR RI dan Menteri Kabinet khususnya Menteri Koperasi.

Undang Undang yang mengatur tentang Perkoperasian itu sudah sangat lama yakni tahun 1992 sudah 37 tahun, sementara situasi dan kondisi  dunia usaha termasuk koperasi sudah banyak mengalami perubahan, maka Revisi UU Perkoperasian itu sangat dibutuhkan bagi Koperasi- Koperasi di Indonesia.

"Saya mohon jangan ditunda lagi (Pengesahan RUU Perkoperasian, red), karena disinyalir ada kelompok kelompok tertentu diduga dari Koperasi Koperasi Rentenir yang mencoba untuk menghambat bahkan menggagalkan pengesahan RUU Perkoperasian dengan berbagai cara, khususnya dengan cara mempengaruhi opini melalui berbagai media secara massif dengan kemasan mempermasalahkan hal hal yang tidak substansial seperti: definisi, syarat jumlah orang pendirian koperasi, istilah istilah (surplus, defisit, laba, rugi, Dana Cadangan), kemitraan, Demokrasi, dan beberapa hal lainnya. Kami yakin sesungguhnya para Koperasi Rentenir  akan bermasalah dan merasa terancam kelangsungannya," jelas Eman yang juga aktif di koperasi, kepada wartawan, hari ini.

"RUU Koperasi ini sangat komprehensif dan antitesa terhadap kelemahan UU Koperasi yang lalu, baik itu UU 25/ 1992 Maupun UU 17/2012 yang dibatalkan MK, contoh adanya kesamaan perlakuan terhadap pelaku usaha, jika BUMN BUMS bidang keuangan ada LPS maka dalam RUU ini ada LPSK (Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, red), selain itu dalam RUU ini Pemerintah dan Negara hadir melakukan perlindungan dan pembelaan terhadap rakyatnya yang sering dieksploitasi oleh Para Rentenir berbaju Koperasi" papar Eman yang juga Ketua Timses Pilpres JokMa (Jokowi Ma'ruf).

"Dalam RUU ini sangat memperhatikan Jatidiri dan prinsip prinsip koperasi, lihat saja BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 21 “Usaha   Simpan   Pinjam   dan   Pembiayaan   Syariah  adalah   kegiatan   menghimpun   dan menyalurkan dana dari dan untuk Anggota sesuai dengan prinsip syariah, sementara Koperasi Rentenir Penghimpunan dananya dari beberapa orang Pemilik saja dan menyalurkan pada masyarakat umum bukan anggota.

Kemudian dalam BAB II Pasal 6 ayat 3 Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : keanggotaan sukarela dan terbuka; pengendalian oleh anggota secara demokratis; partisipasi anggota; otonomi dan kemandirian; pendidikan, pelatihan, dan informasi; kerja sama antar Koperasi; dan
kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

"Para Koperasi Rentenir dapat dipastikan tidak pernah mengamalkan Prinsip  Prinsip Koperasi dimaksud, bahkan bertentangan/ bertolak belakang dalam menjalankan usahanya, ini yang mestinya dipahami, karena bila RUU ditunda tunda hingga akhir periode DPR sekarang, maka akan mentah lagi, maka Rakyat akan dieksploitasi lagi oleh Rentenir, ini tidak baik untuk bangsa," tukas Eman yang bergelar Doktor.

Hal yang perlu diapresiasi lainnya adalah BAB VIII tentang Usaha Simpan Pinjam, pada Pasal 55 terdapat 7 Ayat, yang tidak memberi ruang/ melarang pelayanan pada non anggota, Usaha Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam pengelolaan usahanya harus dari dan untuk anggota. Juga BAB Pengawasan, Pemantauan dan Pemeriksaan, dalam Pasal 65 Ayat (3) Kegiatan pengawasan ekternal melalui pemeriksan sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Koperasi dalam hal terdapat dugaan, meliputi: membatasi keanggotaan atau menolak permohonan untuk menjadi Anggota yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar; tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut; tidak memiliki izin usaha dan/atau izin operasional;  menerbitkan produk yang menjanjikan keuntungan yang tidak wajar; dan/atau tidak mengelola administrasi keuangan secara benar.

Pasal dan ayat ayat ini sangat ditakuti oleh Koperasi Rentenir, terlebih lagi adanya ketegasan dalam RUU tersebut tentang SANKSI PIDANA nya bagi para Koperasi Rentenir.

"PB NU sangat berharap pada Yang Terhormat Pimpinan DPR RI, khususnya Panja Perkoperasian dan Komisi VI, agar kiranya segera menetapkan RUU Perkoperasian ini menjadi Undang  Undang, karena Koperasi sangat membutuhkan sesuai dengan kondisi kekinian, Koperasi akan menjadi ekonomi ummat ekonomi kerakyatan, peran gerakan koperasi Dekopin harus diperkuat kelembagaan nya, kedepan percepatan perijinan juga menjadi penting, dan yang pasti jangan biarkan Rakyat terus menerus dieksploitasi oleh para Koperasi Rentenir, Pemerintah dan Negara saatnya hadir untuk melakukan pembelaan terhadap ekonomi rakyat karena itu amanat konstitusi dan selaras dengan tujuan Pemerintahan Jokowi,"  tutup Eman yang terkenal santun.(Rawing007)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama