MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim terus gencar berantas narkoba. Jum'at (16/08/2019), Polres mengumumkan, kembali berhasil menciduk dua pemuda yang terlibat narkoba.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres Ipda Yarmi menuturkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 13.00 wib.
Dua tersangka ini ditangkap di dalam rumah di Dusun ll Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, saat sedang menimbang narkoba jenis sabu
Dua pelaku yang berhasil tersangkap tersebut adalah Rusidi Bin Mad Nuraini (41 tahun), pekerjaan Petani dan Heryanto bin Miryadi umur (21) tahun, yang statusnya belum bekerja
Kedua tersangka beralamat dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang berhasil disita dari keduavtersangja adalah 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12.08 gram, 4 1/2 (empat setengah) butir pil extacy warna orange berbentuk Diamond dengan berat bruto 2.01 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus klip bening dan 3 (tiga) skop plastik.
Diungkapkan, penangkapan bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut sat res Narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Saat pelaku sedang menimbang barang bukti selanjutnya anggota Sat res Narkoba langsung mengamankan para pelaku serta melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku tersebut kemudian ditemukan barang bukti. Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa dan diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Agus v)
Tags
Daerah