Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Muara Enim Ungkap Kasus Narkoba


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim, Kamis (08/08/2019) menggelar Konferensi pers mengungkap peredaran narkoba Desa Air Itam Kabupaten Pali.

Acara ini dihadiri Kapolres Muara Enim, Kasat Narkoba serta anggota Polres. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan  29 paket kecil dengan warna pelangi, sabu 146 gram dan ekstasi sebanyak 36 butir pil warna ungu.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK menegaskan, Polres Muara Enim akan selalu konsisten memberantas narkoba yang merupakan musuh bangsa yang merusak generasi penerus.

"Kita sudah buktikan di bulan Juli kemaren memberikan kontribusi terbanyak atau operasi antik dengan 20 kasus dengan 25 tersangka dengan barang bukti 140 gram dengan setengah kilo bulan Agustus ini," ujarnya.

Ditegaskan  Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan yang cukup panjang khususnya di daerah-daerah yang dianggap sangat rawan, salah satunya adalah desa Air Itam.

"Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang kami dapat menangkap tersangka atas nama Endang Safari (29) tahun dari dusun 3 Desa Air Itam," katanya.

Untuk pengembangan kasus ini pihak Polre
 masih melakukan pengembangan Karena yang bersangkutan mendapatkan barang dari seseorang inisial S.

"Kami mohon dukungannya. Semoga nanti bisa kita kembangkan," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undang 1945 ayat 2 dengan  ancaman 20 tahun penjara.

Pelaku sudah menjual barang haram sekitar lima bulan dengan hasil penjualan barang haram dibelikan rumah dan motor. Tersangka dalam satu minggu dengan keuntungan dua juta dalam satu minggu. Barang haram didapat di daerah Aceh dan Medan dengan  jalur darat. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama