Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polresta Tangerang Berhasil Amankan Remaja Tindak Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja


TANGERANG (wartamerdeka.info) -  unit 5 Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil melakukan ungkap kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Pada hari Jumat,  (02/8/2019), sekira pukul 21.30 Wib, di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, mengatakan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini dengan Nomor LP / 165  / A / VIII / RES.4.2 / Resta.Tng Tanggal : 02 Agustus 2019.

“Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap  seorang remaja, mengaku bernama MAF (18), Kemudian kami melakukan penggeledahan badan /pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka,” kata edy sumardi kepada awak media, Minggu (4/8).

Kemudian edy menjelaskan dalam penggeledahan tim menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 1 ( satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang disita dari Tersangka , dan setelah  di timbang dengan berat bruto sebanyak 3,44 (tiga koma empat puluh empat) gram.

“pengakuan oleh tersangka Barang Bukti Yang ditemukan tersebut diakui adalah miliknya, Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang Polda Banten,” jelas edy.

Kemudian Edy menjelaskan Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),


"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang begitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi." Ujarnya. (Am/Hms)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama