Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Satresnarkoba Polres Serang Amankan JJ, Terduga Pelaku Narkoba


SERANG (wartamerdeka.info) - Satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba JJ (35) diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, di wilayah Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Rabu (28/8/2019)

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K.,MH., membenarkan perihal penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial JJ atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh unit Narkoba pada Rabu (28/8/2019) kemarin di wilayah Kota Serang.

"Tersangka JJ berhasil diamankan oleh petugas beserta satu paket narkoba jenis sabu yang ia dapat dari seorang tersangka lainnya yang kini menjadi DPO," ujar Kapolres Serang saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (31/8/2019).

Indra menyebut, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang akan di lakukan oleh JJ dan M yang kini dalam pengejaran.

"Dari tersangka JJ, petugas mendapati barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat 1,09 gram. Namun M berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran petugas," tukasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., MH, saat ditemui di sela-sela kegiatannya mengatakan, masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten tentunya butuh dukungan dari semua pihak.

Terutama, kata Edy, bagi para tokoh masyarakat serta orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak serta lingkungan agar tidak mudah terpengaruh oleh barang haram tersebut.

"Kita Jajaran Kepolisian Daerah Banten akan intens melakukan himbauan terhadap penyalahgunaan narkoba. Serta memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka dapat dikenakan pasal tentang penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (A)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...