Pengacara Hartono Tanuwidjaja |
Lengkapnya sebagai Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/753/K/VIII/2019/PMJ/RESJU Tanggal 29 Agustus 2019 itu adalah: AW, PR, LSY dan DS.
Laporan Polisi para Terlapor dibuat karena melelangkan jaminan kredit (agunan) pada Bank UOB Indonesia tanpa mengembalikan hak Debitur (pelapor Dafip Winata).
Terhadap para terlapor dipersangkakan dengan: pidana penģgelapan dan atau menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak menjadi tanggungan hutang dan atau pencatatan palsu Perbankan (Pasal 372 KUHP atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 49 ayat 1 UU RI No.10 Tentang Perbankan).
Pengacara Harun Julianto, saat ini bekerja pada kantor hukum, Hartono Tanuwidjaja & Partners Advocates & Legal Concultants. Harun juga sebagai salah satu pengacara Dafip Winata.
Dikatakan Hartono Tanuwidjaja kepada pers, baru ini,- Dafip Winata adalah Debitur UOB di Mitra Gading Villa - Kelapa Gading dengan sisa utang Rp 1, 070 M berasal dari KMG PP UOB + KMK UOB.
Dafip yang dikenal berprofesi sebagai pedagang textile merasa dirugikan atas lelang itu sehingga memberi kuasa pada pengacaranya melaporkan para Terlapor.
Benang merah kasus berawal dari kemacetan angsuran kredit debitur. Bank UOB lalu menjual Cassie kepada DS. Dan ketika DS dihubungi, minta tebusan Rp 2,3 Miliar atau dua kali lipat utang kredit.
Dafip minta waktu tapi tidak direspon DS, yang selanjutnya melelangkan jaminan kredit yang terjual hanya seharga Rp 2,2 Miliar.
Fatalnya lelang tersebut menurut Hartono Tanuwidjaja, hak tanggungan nilainya Rp 3,5 Miliar sedangkan harga market dari pada rumah tersebut Rp 4 Miliar. Harga NJOP nya Rp 2,8 M.
"Kalaupun itu lelang bukan berarti lelang itu menjadi milik UOB cq milik pembeli Cessie atau pihak ke-3. Karena sebagian masih milik Debitur, engga bisa diambil semua," tandas Hartono.
Atau dengan kata lain, kalau orang memberikan jaminan dibebani hak tanggungan itu kan sebagian miliknya sebagian milik bank. Kalau dijual seluruhnya, salah atau keliru mereka. Apalagi penjualan di bawah harga. Kalau dia jual Rp 4 Miliar, Cassie dia Rp 2,2 Miliar, ambil Itu hak dia Rp 2,2 Miliar. Sisa Rp 1,8 Miliar harus dikembalikan engga bisa jual putus. Jual punya orang lain namanya jadi ada penggelapan disitu. Ada unsur pidananya maka kita lapor Polisi, tambah advokat senior ini.
Menjawab pertanyaan, Hartono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan lelang dengan mengajukan gugatan. Namun tidak berhasil mencegah lelang tersebut.
"Jadi kita lapor polisi menyusul dari gugatan kita. Jujur, gugatan kami tujuannya supaya menghalangi penjualan lelang karena yang berhutang meminta waktu sampai ahir Agustus tapi ternyata di lelang," urai Hartono Tanuwidjaja. (dm)
Tags
Hukum