Dituding Memfitnah Gubernur Sulsel Terima Dana Kampanye Rp10 Miliar
MAKASSAR (wartamerdeka.info) – Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., melalui Kuasa Hukumnya, akhirnya melaporkan mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras ke Polrestabes Makassar.
Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah yang diwakili oleh Mustandar SH kepada wartawan, hari ini, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Jumras ke Polisi, terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP terkait fitnah, dan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, pada Jamis (18 Juli 2019) lalu.
Dijelaskan Mustandar, alasan pihaknya memasukkan pasal 310 tentang pencemaran nama baik, karena terlapor menyampaikan baik di media maupun di depan Sidang Hak Angket DPRD Sulsel, bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 lalu, Prof Andalan disebut menerima dana kampanye Rp10 miliar dari Anggu dan Ferry.
“Padahal setelah dikonfirmasi kepada Anggu dan Ferry, itu tidak benar ada kata-kata atau dana yang fialirkan ke Pof Andalan. Tim Hukum kemudian mengolah dan sampai pada kesimpulan bahwa hal itu fitnah dan mencemarkan nama baik Pak Gubernur,” tegas Mustandar.
Mengingat hal itu dilakukan di depan Sidang Hak Angket DPRD dan terlapor juga disumpah, maka pihak Kuasa Hukum juga menjeratnya dengan pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu.
“Apa yang disampaikannya di bawah sumpah itu tidak benar bahwa Anggu pernah bercerita tentang aliran dana tersebut, ternyata tidak benar. Dan memang tidak pernah ada peristiwa itu dan tidak ada uang yang dia sebutkan itu. Akibat tudingan Jumras tersebut, Nurdin Abdullah merasa direndahkan dan merasa sangat terhina,” papar Mustandar.
Dikatakannya, Tim Hukum sangat berharap pihak kepolisian bekerja profesional dan proporsional dan bisa lebih cepat lagi untuk memproses dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait. “Saya baca di media memang akan ada pemanggilan, hanya kami dari tim hukum belum tahu jadwal pastinya,” jelasnya.
Mustandar mengatakan, sebelum viral di media cetak maupun online Jumras memang sudah ‘berkoar-koar’ terkait sangkaannya bahwa Prof Andalan menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari Anggu dan Ferry.
Setelah muncul pernyataan Jumras terkait tudingannya tersebut, Gubernur Nurdin Abdullah, kata Mustandar sempat menyuruh Jumras mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut untuk selanjutnya meminta maaf.
“Tapi Jumras malah menantang balik. Dia bilang, siap bertemu di pengadilan. Dia bilang tidak akan minta maaf dan siap bertemu di pengadilan. Sebaliknya, Pak Gubernur yang disuruh minta maaf. Jadi kami pikir, Jumras menantang Pak Gubernur,” terangnya.
“Jumras juga mengadu ke DPRD yang akhirnya membuat sidang Hak Angket menggeliding. Nah, setelah itu maka dicari-carilah kesalahan-kesalahan Pak Gubernur yang lain,” ceritanya.
Dia menyayangkan, ada hal ganjil yang terjadi namun tidak di-clear-kan oleh pansus terkait pernyataan Jumras. Bahkan, kata Mustandar, pihak pansus tidak pernah mengkonfirmasi kebenaran pengakuan Jumras kepada Anggu atau Ferry sebagai orang yang juga dituding mengalirkan dana Rp10 miliar kepada Prof Andalan.
“Mereka kan saksi kunci. Tapi justru tidak dipanggil oleh pansus. Jadi persoalan ini tidak clear di Sidang Angket,” jelasnya.
Dijelaskannya, atas perbuatannya tersebut Jumras terancam pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penghinaan dengan ancaman 9 bulan penjara, pasal 311 KUHP tentang tindak pidana memfitnah atau menista dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Mustandar SH |
Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah yang diwakili oleh Mustandar SH kepada wartawan, hari ini, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Jumras ke Polisi, terkait pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 311 KUHP terkait fitnah, dan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, pada Jamis (18 Juli 2019) lalu.
Dijelaskan Mustandar, alasan pihaknya memasukkan pasal 310 tentang pencemaran nama baik, karena terlapor menyampaikan baik di media maupun di depan Sidang Hak Angket DPRD Sulsel, bahwa pada saat Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 lalu, Prof Andalan disebut menerima dana kampanye Rp10 miliar dari Anggu dan Ferry.
“Padahal setelah dikonfirmasi kepada Anggu dan Ferry, itu tidak benar ada kata-kata atau dana yang fialirkan ke Pof Andalan. Tim Hukum kemudian mengolah dan sampai pada kesimpulan bahwa hal itu fitnah dan mencemarkan nama baik Pak Gubernur,” tegas Mustandar.
Mengingat hal itu dilakukan di depan Sidang Hak Angket DPRD dan terlapor juga disumpah, maka pihak Kuasa Hukum juga menjeratnya dengan pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu.
“Apa yang disampaikannya di bawah sumpah itu tidak benar bahwa Anggu pernah bercerita tentang aliran dana tersebut, ternyata tidak benar. Dan memang tidak pernah ada peristiwa itu dan tidak ada uang yang dia sebutkan itu. Akibat tudingan Jumras tersebut, Nurdin Abdullah merasa direndahkan dan merasa sangat terhina,” papar Mustandar.
Dikatakannya, Tim Hukum sangat berharap pihak kepolisian bekerja profesional dan proporsional dan bisa lebih cepat lagi untuk memproses dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait. “Saya baca di media memang akan ada pemanggilan, hanya kami dari tim hukum belum tahu jadwal pastinya,” jelasnya.
Mustandar mengatakan, sebelum viral di media cetak maupun online Jumras memang sudah ‘berkoar-koar’ terkait sangkaannya bahwa Prof Andalan menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari Anggu dan Ferry.
Setelah muncul pernyataan Jumras terkait tudingannya tersebut, Gubernur Nurdin Abdullah, kata Mustandar sempat menyuruh Jumras mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut untuk selanjutnya meminta maaf.
“Tapi Jumras malah menantang balik. Dia bilang, siap bertemu di pengadilan. Dia bilang tidak akan minta maaf dan siap bertemu di pengadilan. Sebaliknya, Pak Gubernur yang disuruh minta maaf. Jadi kami pikir, Jumras menantang Pak Gubernur,” terangnya.
“Jumras juga mengadu ke DPRD yang akhirnya membuat sidang Hak Angket menggeliding. Nah, setelah itu maka dicari-carilah kesalahan-kesalahan Pak Gubernur yang lain,” ceritanya.
Dia menyayangkan, ada hal ganjil yang terjadi namun tidak di-clear-kan oleh pansus terkait pernyataan Jumras. Bahkan, kata Mustandar, pihak pansus tidak pernah mengkonfirmasi kebenaran pengakuan Jumras kepada Anggu atau Ferry sebagai orang yang juga dituding mengalirkan dana Rp10 miliar kepada Prof Andalan.
“Mereka kan saksi kunci. Tapi justru tidak dipanggil oleh pansus. Jadi persoalan ini tidak clear di Sidang Angket,” jelasnya.
Dijelaskannya, atas perbuatannya tersebut Jumras terancam pasal berlapis yakni pasal 310 KUHP tentang tindak pidana penghinaan dengan ancaman 9 bulan penjara, pasal 311 KUHP tentang tindak pidana memfitnah atau menista dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (A)
Tags
Daerah