Penyedia Lokasi Prostitusi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan


CILACAP (wartamerdeka.info) - Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap tindak pidana menyediakan tempat terkait dengan prostitusi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK  dengan didampingi Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (2/9/2019).

Pelaku adalah YR (62) ditangkap dirumahnya yang diduga dijadikan lokasi prostitusi di  jalan Teri Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa masih ada tempat tinggal yang dijadikan tempat untuk melakukan prostitusi dan hal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi.

Berdasrakan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Cilacap selatan  melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dan mendapati diloksi tersebut dijadiakan lokasi praktek prostitusi.

Pelaku sebagai penyedia tempat untuk dilakukannya prostitusi  ditangkap beserta barang bukti uang dan selajutnya dilakukan penyilidikan oleh unit reskrim Polsek Cilacap Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Karena diduga menjadikan mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama