Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Unit Reskrim Polsek Sidareja Cilacap Tangkap Pelaku Jambret


CILACAP (wartamerdeka.info) - Jajaran Reskrim Polsek Sidareja Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah Sidareja.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., SIK  saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (2/9/2019).

“Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SLHN (30) warga Dusun Ciparuk Desa Kunci Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap dan barang bukti yang berhasil disita  Satu Unit Sepeda Motor Honda Karisma No.Pol: R-5612-BT ,Warna  Hitam dan Uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Sidareja dan kejadian terakhir pada bulan Juli 2019.

Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup rumit karena kurangnya  saksi dan barang bukti saat kejadian, kemudian pelaku berhasil ditangkap.

“Modus operandi adalah pelaku mencari korban terutaman ibu ibu yang akan belanja dengan membawa dompet dipinggri jalan, pelaku dengan mengendarai sepeda motor menyambar tas milik korban dan melarikan diri,” tambah Kasat Reskrim

Terkait dengan tertangkapnya pelaku kejahatan jalanan, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati hati jika membawa barang berharga saat di perjalanan. Ia menghimbau agar menyimpan barang dengan baik, jangan lepas dari pandangan mata dan jika bepergian untuk diusahan jangan sendirian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamanpenjara paling lama 9 tahun.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama