Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Simpan Sabu di Kipas Angin, AD Diamankan Polisi Serang Kota


SERANG (wartamerdeka.info) - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pribahasa tersebut layak diberikan kepada AD (29) yang menyimpan Narkoba jenis Sabu di kipas angin kamarnya. Kini AD berhasil diamankan tim Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Polda Banten, Jum'at (13/09/2019) pukul 23.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan SIK kepada awak media, Sabtu (14/09/2019) pukul 09.00 WIB membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan dasar LP-A/ 207 / IX / 2019 /SPKT Tanggal 14 september 2019.Jam 02.00 WIB

Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama AD (29) Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Kabupaten.

"AD berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud didalam kipas angin miliknya. AD mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya sebesar Rp.2.000.000 dari DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Polisi (DPO),"tukas Indra

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 4 Bungkus Narkotika jenis shabu berat 1,47 Gram dan 1 Buah kipas angin kamar tersangka.

Atas perbuatannya, AD dikenakan pasal  114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ary/Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama