Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Emrus : Profesionalisme dan Miliki Kapabilitas, Anggota Polri Punya Hak Untuk Menduduki Jabatan Sipil


JAKARTA (wartamerdeka.info) — Selama ada landasan Undang-Undang yang mengatur dan tidak menabraknya, setiap anggota Polri yang dianggap profesional dan memiliki kapabilitas mempunyai hak untuk dipilih dan menduduki jabatan sipil.

Begitu pandangan Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menanggapi tudingan banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di Pemerintahan.

“Selama tidak menabrak UU itu tidak masalah,” kata Emrus kepada wartawan, Sabtu (14/9).

Emrus menyampaikan, bahwa dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 4/2017 yang mengatur tentang penugasan anggota Polri diluar struktur organisasi sudah jelas menggambarkan bahwa tidak ada pelanggaran apapun terhadap UU bagi anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

“Artinya mau ditempatkan diinstitusi mana saja asal sesuai dengan profesionalisme dan tentunya memiliki kapabilitas, tidak menjadi persoalan,” tekan Emrus.

Emrus menekankan, bahwa pada prinsipnya untuk setiap jabatan publik semua memiliki hak kesamaan tanpa membedakan status dan golongan, asalkan sesuai dengan persyaratan jabatan kompetensi serta regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama