// China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV // Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa //

Pineapple Manchester United mengalahkan Chelsea dengan gol Cunha yang meningkatkan harapan lolos ke Liga Champions, memperkuat cengkeramannya di posisi ketiga Liga Premier dengan kemenangan 1-0 yang membuat Chelsea bergantung pada bantuan. Manchester United mengambil langkah besar untuk mengakhiri pengasingan dua tahun dari Liga Champions saat Matheus Cunha mencetak satu-satunya gol dalam kemenangan 1-0 melawan Chelsea. Kemenangan United pada hari Sabtu membuka selisih 10 poin antara Setan Merah di posisi ketiga dan Chelsea di posisi keenam, dengan hanya 15 poin tersisa untuk diperebutkan musim ini.

IMF dan Bank Dunia memulihkan hubungan dengan Venezuela


IMF telah melanjutkan hubungan dengan Venezuela, membuka kembali saluran yang memungkinkan Caracas untuk mencari bantuan keuangan
Pelaksana Tugas Presiden Delcy Rodriguez menyebut pemulihan hubungan sebagai pencapaian besar diplomasi Venezuela, setelah Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia mengumumkan pemulihan hubungan dengan Venezuela.

Baca selanjutnya...

 


Polres Muara Enim Ungkap Tindak Pidana Pemerasan Kepada PT Sumatra Agro Teknik


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim menciduk okum LSM yang juga merangkap Wartawan, Setiaji Bin Redi atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pihak PT Sumatra Agro Teknik, dan CV Anugrah Alam Lestari.

Kejadiaan tersebut diketahui pada hari Rabu, 02/10/2019 sekitar pukul 11.30, dengab tempat kejadian perkara di kantor kepala Desa Kayu Arasakti, Kecamatan  Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.


Kapolsek Gunung Negang AKP Feryanto, SH, Kamis (03/10/2019), membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Kapolsek, terlapor menemui  pelaku di kantor kades Kayu Ara Sakti karena sebelumnya pelapor diminta datang menemui Setiaji melalui handphone.

Setelah bertemu dengan Setiaji, yang bersangkutan (terlapor) berkata kepada pelapor, perusahaan milik pelapor tidak layak mengerjakan proyek peremajaan tanaman kelapa Sawit, karena nilai proyek tersebut lebih dari Rp 5 milyar.

Pelapor juga mengatakan, minyak solar yang digunakan pihak perusahaan untuk bahan bakar alat berat,  menggunakan solar bersubsidi.


Selanjutnya Setiaji mengancam akan mengekspose dan menyebar luaskan hal tersebut ke media, dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Namun jika pelapor mau memberikan konstribusi kepada kantor (tabloid) di tempat Setiaji bekerja, maka hal tersebut tidak akan diekspose dan Setiaji juga meminta diikut sertakan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kalau tidak diikut sertakan dalam pengerjaan proyek maka keamaan alat berat tidak dijamin kalau ada pengerusakan. Pelapor merasa hal tersebut akan menganggu proyek, pelapor akhirnya memberikan uang sebesar RP2.500.000 dan sebelumnya pelapor juga sudah pernah memberikan uang sebesar RP 2,500.000 melalui via transfer bank BRI an/ ROY P MANALU.

Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polsek Gunung Megang kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Kerugian pelapor diduga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Gunung Negang AKP Feryanto,SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu fadli dan tim trabazz untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.

Setelah diketahui keberadaan tersangka, team trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Negang AKP Feryanto, SH dan kanit Reskrim Aiptu M.Fadhli langsung melakukan penangapan terhadap tersangka berikut barang bukti satu buah amplop warna putih yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2,500.000, satu lembar slip bukti transfer Rp 2000.000., satu lembar slip transfer sebesar Rp 500.000.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Agus v/ IWO).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama