Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polantas Polresta Bandar Lampung Ringkus Penjambret


BANDAR LAMPUNG (wartamerdeka.info) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang sering disebut dengan jambret, Rabu (6/11/19) pagi.

Tersangka TM (30) melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, S.Ik, M.Si melalui Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini, S.Ik membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Kepada awak media, AKP Reza, menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksinya tepat di depan Bank Lampung di Jalan Jendral Sudirman Tanjung Karang Kota Bandar Lampung.

"Pelaku merampas tas seorang wanita yang saat itu sedang menunggu jemputan, saat itu kami jajaran Satlantas sedang melaksanakan apel pagi di Tugu Adipura, melihat hal tersebut Kanit Patroli Ipda Agus Jatmiko memerintahkan jajaran untuk melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap tersangka, alhamdulillah tersangka berhasil kita tangkap," ujar AKP Reza Khomeini.

Tambah, AKP Reza, mengatakan, bahwa sebelum tertangkap tersangka sempat menabrakkan kendaraannya ke arah salah satu anggota Satlantas yang ikut melakukan pengejaran sampai akhirnya tersangka terjatuh.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu satu buah tas pinggang warna merah, satu buah handphone merk LG dan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 3216 AT warna hitam.

"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 9 tahun," kata AKP Reza Khomeini. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama