PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Tak terima dengan pemberitaan salah satu Media Elektronik lokal purwakarta yang menuduh dirinya melakukan pemotongan Anggaran Dana Desa sebesar 6,7 juta / Termen /Desa membuat Anwar Sadat merasa namanya dicemarkan hingga ia didampingi puluhan Kepala Desa melaporkan persoalan ini ke Mapolres Purwakarta, Senin (9/12/2019)
Kepada Awak media,Anwar Sadat mengungkapkan, ada media elektronik tanpa konfirmasi memuat berita, dalam isi beritanya dirinya selaku ketua Apdesi disebut memotong Anggaran Dana Desa sebesar Rp 6,7 juta / termen.
"Itu tuduhan yang menyakitkan hati, sangat keji sekali, karena dalam program anggaran dana desa ada mekanismenya ada aturan dan peruntukannya jelas. Termasuk kaitan kita di lapangan kontrolnya pun dari mana mana baik itu di pihak masyarakat, APH, Media. Silahkan kroscek ke masing-masing desa pernahkah mereka memberikan uang itu terhadap saya, silahkan ini bentuk tranparansi penguatan statment saya bahwa saya tidak pernah melakukan hal tersebut," tegas Anwar.
Anwar Sadat berharap ke depan jangan ada teman media yang dalam pemberitaannya membuat opini-opini yang gak jelas apalagi berita Hoaks. Karena ini akan merugikan semua pihak sehingga berdampak pada pembangunan dan pemerintahan Desa tidak dipercayai oleh masyarakat maka korelasinya ke partisipasi dan sebagainya akan rentan dengan kompilk di desa tersebut
![]() |
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas |
Sementara Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas kepada Awak Media membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Ia mengatakan, ada perwakilan dari apdesi Purwakarta yang diwakili oleh Anwar Sadat, sebagai ketua Apdesi dan perangkatnya melaporkan satu perkara di SPK Polres Purwakarta, dan ditindaklanjuti di Unit III.
Untuk pelaporan tentang pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoax terkait undang-undang ITE, dan untuk bukti-bukti ini barudi periksa oleh penyidik.
"Diantaranya pelapor menyampaikan print out dari hasil berita salah satu media di Purwakarta yang menyampaikan ada pemotongan anggaran oleh Apdesi
Yang dilaporkan saat ini oleh pelapor individu dan juga medianya," terang Kasat Reskrim
Sementara dalam Surat Laporan penyidik menerapkan pasal 43-45 ayat (3)dan juga 45 A ayat (2) undang-undang ITE terkait dengan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik.(A.Budiman)
Tags
Daerah