Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Serang Kota Berhasil Ringkus Dua DPO Curanmor


SERANG (wartamerdeka.info) - Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap dua orang pelaku yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatakan, MR (19) dan WG (20) ditangkap atas tindak pidana yang dimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.

"Mereka berdua berhasil kami tangkap. Mereka pekerjaanya buruh lepas," kata Indra saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (10/12/2019).

Awalnya pada bulan Juli lalu, lanjut Indra, ada yang melapor bahwa kendaraanya hilang tercuri. Saat itu kendaraan sedang terparkir dihalaman rumah yang beralamat di Baros.

Tim melakukan penyeledikan hingga pada akhirnya tertangkap kedua pelaku yang mencuri ini, dan tim saat ini sedang melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap rekan kedua pelaku tersebut.

"Masih ada yang DPO dan masih tahap pengejaran sebagai penadah motor. Karena kedua pelaku ini usai mencuri melempar barang tersebut ke penadah yang saat ini masih tahap pengejaran," jelas Kasat Reskrim.

Ketika kedua pelaku berhasil diamankan, ditemukan beberapa barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat.

"Mereka melakukan pekerjaanya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang. Dengan menggunakan kunci leter T mereka berhasil merusak kunci dan membawa kabur motor," ungkap Indra.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)," imbuhnya.

Selanjutnya, tim opsnal membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serang Kota guna penyedikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal tujuh tahun kurungan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama