Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satreskrim Polres Serang Kota, Amankan Pelaku Pencurian Handphone


SERANG (wartamerdeka.info) - Satreskrim Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang perempuan, ER (39tahun) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE 6s Plus warna space greey dan 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A3s warna Merah, Minggu (01/12/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH, S.IK., membenarkan perihal penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian elektronik berupa handphone sebanyak 2 unit.

Indra menjelaskan, korban YF merupakan tetangga dari tersangka ER yang saat itu pelaku memasuki rumah korban dan mengambil 2 unit handphone milik korban.

"Tersangka ER sudah kita amankan dirumahnya, beserta barang bukti berupa dua unit handphone sebagai barang bukti," jelasnya.

Sementara, lanjut AKP Indra, untuk kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta. Dan tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan satreskrim Polres Serang Kota.

"Kepada tersangka ER kita terapkan pasal 362 KUH Pidana. yang mana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," tutupnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama