Tiga Pembobol Bank Yudha Bhakti Diganjar Hukuman Di MA


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga orang pelaku pembobol Bank Yudha Bhakti, ahirnya diganjar Mahkamah Agung dengan hukuman berat di tingkat kasasi.

"Tegasnya, tiga pelaku pembobolan Bank Yudha Bhakti yang semula divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Robert Limbong, SH, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di tingkat kasasi dihukum. Artinya kasasi jaksa penuntut umum Priyo W, SH dikabulkan," kata sumber di Jakarta, baru-baru ini.

Di tingkat kasasi, Chandran J. Punjabi (owner PT Pronto), dihukum tujuh tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan, diganjar 5 tahun penjara dan Almira Xaveria Kwane, juga dihukum 5 tahun penjara.

Sebelumnya, salah satu direksi Bank Yudha Bhakti, Ningsih Sutjiati dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lima tahun penjara.

Kasus pembobolan Bank Yudha Bhakti dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kabarnya mencapai Rp 480 miliar. Pelaku pembobolan ini ditetapkan Penyidik 10 orang. Tiga direksi dan tujuh debitur. Mereka juga didakwa melakukan TPPU.

Uniknya lagi, dari kasus ini tak ada yang dapat disita penyidik selain jaminan kredit. Informasi ini dikatakan Tjandra Mindharta Gozali kepada wartamerdeka.info pada 28 Agustus 2019 lalu dalam sebuah wawancara.

"Pembobolan dilakukan oleh debitur dan direksi. Dari kasus ini tak ada  harta pembobol  yang bisa disita  penyidik, " kata Tjandra M Gazali, yang dikenal big bos bank tersebut melalui telepon selulernya.

Disebutkan,  Tjandra M. Gozali,  selain pemegang saham bank tersebut juga  merupakan ower dari Gozco Group sekaligus sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 35%  dari badan usaha tersebut.

"Pengembalian kerugian Bank kami (Bank Yudha Bhakti) akibat tindakan  pembobolan itu tak ada yang bisa disita oleh  Bank Yudha Bhakti atau penyidik,  kecuali jaminan kreditnya saja ," kata Tjandra menerangkan.

Sedang pembobolan  banknya disiasati salah satu (mantan) direksi Bank Yudha, Ningsih Sutjiati.

Ningsih dimasukkan ke tahanan,  menurut Tjandra, karena dia sangat nakal sekali.
"Ningsih adalah  otak pembobolan ini. Karena dia memberikan kredit dengan jaminannya kecil sekali. Bahkan ada yang tanpa agunan. Tentu ada permainan. Jadi begitu saja ya, informasinya dulu," pungkas Tjandra.

Terdakwa Chandran J. Punjabi, Feriyani Kusuma Intan, dan Almira Xaveria Kwane, semula dituntut jaksa Priyo masing masing tujuh tahun penjara karena terbukti membobol Bank Yudha Bhakti.

Diantaranya yang sudah jadi terdakwa Chandran J. Punjabi  Feriyani Kusuma Intan, Almira Xaveria Kwane. Ningsih Sutjiati. Sedangkan yang berstatus tersangka, Jawahan Punjabi, Salwinder Singh, Ashok Hotehand, Rudy Abdul Jabar dan Arifin Indra S.

Jaksa Priyo W, SH mengajukan kasasi pada 11 Oktober 2019. Dan perkara ini diputus di Mahkamah Agung oleh majelis hakim pimpinan Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH, MHum dengan hakim anggota  Dr. Desnayeti, M, SH, MH dan DR. Sofyan Sitompul, SH, MH pada 18 November 2019.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (Bank BOII), yang kemudian bekerja sebagai Direktur Kredit Bank Yudha Bhakti, Ningsih Suciati, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembobolan atas  bank yang dipimpinnya. Dan sejak ditetapkan sebagai tersangka Suciati ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Suciati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No.10 tahun 1898 tentang Perbankan, terkait dengan pemberian fasilitas kredit di Bank Yudha Bhakti  atas nama debitur Goutham Shandepchand M.

Tindak pidana dalam  kasus ini karena  Suciati diduga keras  menerbitkan kredit senilai Rp 50 Miliar tanpa di-cover dengan jaminan kebendaan yang layak, karena belakangan diketahui jaminan yang diberikan debitur   Goutham Sandepchand hanya berupa Bilyet Giro dan stock barang berupa tekstil.

Bank Yudha Bhakti sahamnya terdiri dari Gozco Group, ASABRI, Dana Pensiun Polri serta  Masyarakat. Dan  modus kredit semacam kasus di atas bukan pertama kali terjadi di Bank Yudha Bhakti.

Diperoleh informasi,  bahwa Goutham menjadi  debitur Bank Yudha Bhakti, Goutham juga adalah debitur dan nasabah pada Bank BOII (Bank Of India Indonesia). Sedangkan Ningsih Suciati, pernah bekerja sebagai Presdir/Dirut Bank BOII. Tetapi dia keluar karena telah berakhir kontrak kerjanya pada BOII, kata sebuah sumber. (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama