Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Pelajar Diamankan Polisi, Terkait Narkoba


SERANG (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil amankan dua pelajar yang merupakan pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja kering di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang, Minggu (19/01/2020) pukul 23.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (20/01/2020) kepada awak media membenarkan bahwa Polres Serang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SMH (18) dan AFM keduanya merupakan Pelajar yang berlamat di Walantaka, Kota Serang.

"Betul, kami berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan : LP-A /  21 / I / 2020 /SPKT Tanggal 19 Januari 2020 setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di duga ada dua pemuda sering jual dan konsumsi  narkoba. Mendapat informasi warga polisi melakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa perlawanan di saung Kp. Cigoong,"imbuh Indra

pada saat di lakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering di saku celana bagian belakang sebelah kiri tersangka AFM

"Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika jenis tanaman dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna melakukan pemeriksaan lanjut,"ungkap Kapolres

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat untuk bisa membantu polisi untuk berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Humas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama