TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Gelar Unjuk Rasa di Kemendikbud, DPP PAMI Tuntut Presiden Copot Nadiem


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Kantor Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali didemo masa dari  Pelopor Angkatan Muda Indonesia, Rabu (15/1) siang, terkait dugaan ijazah palsu Rektor Universitas Negeri Manado. Demonstrasi yang dipimpin langsung Ketua Umumnya John F. Rumengan mempertanyakan janji Mendikbud Nadiem Makarim untuk segera melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Dalam orasinya di depan Kantor Kemendikbud, Ketum PAMI John F. Rumengan meminta Presiden RI Joko Widodo segera mencopot Nadiem Makarim dari jabatannya selaku Mendikbud karena melakukan perlawanan terhadap negara.
"Mengabaikan Rekomendasi Ombudsman sama saja dengan melawan negara, oleh sebab itu presiden harus segera mencopot Nadiem," teriaknya.

Rumengan juga menandaskan, jika Nadiem tidak mampu melaksanakan perintah Undang-Undang maka sebaiknya mundur dari menteri dan kembali urus Gojek.

Dalam aksi kali ini, PAMI juga meminta Mendikbud tidak bertindak inkonstitusional dan membangkang amanat Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 37 Ayat (1) yang menyatakan, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Jadi Mendikbud dan atasannya yaitu presiden wajib melaksanakan rekomendasi tersebut," ujar Niko Silalahi, salah satu orator dalam aksi.

Massa juga menuntut Mendikbud memecat Polaris Siregar, Staf Bidang Hukum yang memberi keterangan palsu kepada penyidik (kasus dugaan ijazah palsu Rektor Unima di Polda Sulawsi Utara) bahwa Universite De Marne La Vallee Paris Perancis terdaftar dalam laman Kemenristek Dikti karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah Doktor atas nama Budhi Prihartono dan Bintal Amin.

Padahal, menurut lembaran isi tuntutan pendemo, kedua dosen tersebut ternyata bukan lulusan  Universite De Marne La Vallee Paris Perancis, melainkan dari Univeriste De Droit Marseile untuk Budhi dosen ITB dan Universitas Putra Jaya Malaysia untuk dosen Bintal Amin.

Ikut pula berorasi dalam aksi kali ini, Stanley Ering, mantan dosen Unima yang dipecat sepihak karena ikut melaporkan kasus ini ke Ombudsman beberapa waktu lalu. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama