Menkeu Sri Mulyani Nyatakan Dirinya Sehat, Hari Ini Rapat Koordinasi Melalui Konferensi Video

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya melalui konferensi video, hari ini
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih melakukan tugas secara penuh dalam menyiapkan langkah penyediaan anggaran untuk mengatasi penyebaran COVID-19 dan berada dalam kondisi sehat.

"Menkeu masih terus menjalankan tugasnya secara penuh dan sehat, termasuk menyiapkan langkah-langkah pengaturan dan penyediaan anggaran yang diperlukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Sri Mulyani melalui IG (Instagram) pribadinya, hari ini, juga menyatakan secara resmi dirinya sehat. "Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh," tandasnya.

Sabtu dan Minggu ini, Sri Mulyani mengaku bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19).

"Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," ujarnya.

Sri Mulyani juga menyatakan, beberapa keputusan penting telah dibuat hari ini:

(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19.

(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.

(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.

(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.

(5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

"Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," pungkas Sri Mulyani dalam IG-nya.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama