Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu


BONDOWOSO (wartamerdeka.info) - Satreskoba Polres Bondowoso berhasil meringkus lima orang dalam delapan hari terakhir. Empat diantaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil logo Y.

Secara terperinci yang ditangkap yakni RH tersangka pengedar sabu. Kemudian, AR dan S, AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Y. Serta seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Waka Polres Bondowoso, Kompol Susiyanto, saat Konferensi Pers, di Lobby Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020), menerangkan, bahwa ke lima pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, dan waktu yang juga berbeda dari rentan 25 Februari hingga 4 Maret 2020.

Dijelaskannya, pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pemakai yang telah ditangkap ke dua kalinya yakni FB.

"Yang bersangkutan ini memang dua kali sekarang kita tangkap sebagai pengguna. Setelah kita korek, kita selediki, yang bersangkutan mengungkapkan seorang pengedar. Sehingga kita bergerak satu jam kemudian kita bisa menangkap pengedar,"ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kata Waka Polres Susiyanto, didapat barang bukti berupa ratusan pil logo y, tiga paket sabu, dan serta 0,3 gram sabu. Dan sejumlah handphone, serta uang tunai.

Akibat  perbuatannya,  tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(HUMAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama