Survei Indo Barometer, Kepuasan Publik Terhadap MPR Meningkat, Bamsoet: Harus Lebih Semangat Tingkatkan Kinerja

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah)

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan walaupun kepercayaan yang diberikan rakyat kepada MPR RI cukup besar dan terus meningkat, tak akan membuat MPR RI berpuas diri. Kepercayaan rakyat justru menjadi stimulus bagi MPR RI untuk lebih semangat meningkatkan kinerjanya.

Walaupun MPR RI periode 2019-2024 baru memasuki lima bulan masa jabatan, namun peringkat MPR RI berdasarkan hasil survei terakhir Indo Barometer atas kepuasaan publik meningkat ke urutan ke-6 atau 72.8 persen. Artinya. Rakyat sudah memberikan kepercayaannya. Terbesar dibanding lembaga legislatif lainnya, seperti DPD RI (54.3 persen) dan DPR RI (44.8 persen). Sebagaimana ditunjukan dalam hasil survei Indo Barometer yang melakukan survei nasional pada 9-15 Januari 2020, dirilis pada 23 Februari 2020.

"Besarnya kepercayaan rakyat terhadap MPR RI tak terlepas dari  kerja keras kawan-kawan di MPR RI dan gema kebangsaan yang selama ini digaungkan MPR RI dalam berbagai kegiatannya. Di MPR RI tidak ada perbedaan fraksi dan pembicaraan politik praktis, kita satu naungan dalam Fraksi Merah Putih. Tugas kita sebagai pengatur cuaca bangsa agar selalu sejuk, tidak panas menyengat tidak juga dingin menggigil. Karenanya hari-hari kita di MPR RI diisi bagaimana merajut keberagaman bangsa menjadi kekuatan sosial memajukan Indonesia," ujar Bamsoet saat mengisi diskusi publik di Media Center MPR RI, Jakarta (11/3/20).

Turut hadir menjadi narasumber lainnya Anggota DPD RI Teras Narang dan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

Survei Indo Barometer tersebut menunjukan peningkatan kepercayaan publik terhadap MPR RI, disaat lembaga legislatif lainnya seperti DPR RI dan DPD RI justru mengalami penurunan. Sebelumnya di 2018, Lingkaran Survei Indonesia mempublikasikan kepercayaan rakyat terhadap MPR RI sebesar 70.09 persen, DPD RI 68.7 persen, dan DPR RI 65 persen.

Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari memaparkan, dalam salah satu bagian surveinya memperlihatkan 55.1 persen masyarakat menyatakan Indonesia memerlukan Garis Besar Haluan Negara (GBHN), atau kini Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), untuk pembangunan. Sedangkan 9.8 persen menyatakan Indonesia tidak memerlukan GBHN/PPHN untuk pembangunan. Sementara 35.1 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.

Adapun alasan mengapa Indonesia memerlukan GBHN, sebanyak 32.8 persen menyatakan karena pembangunan harus berlandaskan GBHN dan UUD NRI 1945, sebesar 22.8 persen menyatakan sesuai aturan yang pasti dalam pembangunan nasional, serta sekitar 9.2 persen menyatakan demi pemerataan pembangunan, dan berbagai alasan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Bamsoet menekankan walaupun sudah berada di atas 50 persen, MPR RI tak ingin pembahasan PPHN hanya sebatas dukungan mayoritas saja. PPHN haruslah menjadi kesepakatan nasional dan konsensus seluruh elemen bangsa. PPHN dibutuhkan untuk menjamin pembangunan nasional berkelanjutan.

"Bukan sebatas 50, 60, ataupun 70 hingga 90 persen saja. Atas dasar itulah, sebagai upaya merajut kebangsaan, usai dilantik menjadi Ketua MPR RI pada 3 Oktober 2019, saya langsung tancap gas mengajak pimpinan MPR RI melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai tokoh bangsa serta pimpinan partai politik," tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 ini menambahkan, MPR RI juga rutin melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai organisasi keagamaan. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), hingga Persatuan Umat Buddha (Permabudhi).

"Mulai minggu ini MPR RI juga akan melakukan Silaturahmi Kebangsaan ke berbagai aparat penegak hukum. Dimulai dari KPK pada Senin (9/3/20) akan berlanjut ke Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka menyerap aspirasi guna menuntaskan road map pembangunan hukum berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum," pungkas Bamsoet. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama