Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Brigjen Pol Argo Yuwono: Polri Punya Diskresi Penilaian Lapangan Pelarangan Mudik


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki diskresi kepolisian terhadap penilaian di lapangan terkait mana masyarakat yang diperbolehkan pulang ke kampung halaman mereka.

“Polisi punya diskresi kepolisian atas penilaian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Dengan begitu, masyarakat hanya diperbolehkan untuk mengantar atau menengok keluarga di kampung halaman dengan ketentuan dan sifat emergensi tertentu, dan mendapat surat izin dari instansi terkait. Saat berada di luar kota, sambung Argo, statusnya ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

“Dan harus dikarantika 14 hari saat sampai tujuan,” pungkas Argo.

Argo menegaskan, pada prinsipnya sesuai dengan kebijakan resmi dari pemerintah mudik tetap dilarang.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama