Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono: Ada 96 Kasus Hoaks Covid-19 Yang Ditangani Polri

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si 
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si mengungkapkan perkembangan kasus hoaks Covid-19, di Lt.1 Gedung Bareskrim Polri, Selasa (21 April 2020).

Menurut Argo Yuwono, hingga 21 April 2020 Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangani 96 kasus hoaks dengan rincian 3 besar yaitu :
1. Polda Metro Jaya dan Polda Jatim masing-masing menangani 12 kasus
2. Polda Riau 9 kasus
3. Polda Jabar dan Bareskrim masing-masing menangani 6 kasus.
4. 69 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran.

Dikatakan, motif yang dilakukan oleh para pelaku, umumnya yaitu iseng, bercanda dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Kepada mereka dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M, Pasal 14 dan 15  UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkait dengan langkah kepolisian dalam menindak dan mengawasi Dana Bansos,  menurut Argo, nantinya pendistribuasian logistik, sembako, BBM akan dilakukan pengawalan agar berjalan dengan lancar.

"Dan Polri telah membentuk Satgas Pangan untuk melakukan pengecekan terhadap harga, penimbunan, dll," ujarnya.

Hal ini, tambahnya,  sesuai Pasal 363 KUHP bahwa jika terjadi kejahatan yang dilakukan pada saat terjadinya bencana maka pelaku kejahatan dapat di jerat pemberatan pemidanaan dari pidana pokok. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama