Kusnan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun |
Pembebasan ini adalah program khusus Kemenkumham terkait merebaknya wabah Corona (Covid-19).
Hal ini membuat sejumlah warga binaan yang mendapat pembebasan langsung mengucapkan rasa syukur. Ketika ditemui wartawan saat bebas dari lembaga pemasyarakatan, sejumlah warga binaan yang enggan disebutkan jati dirinya, mengatakan, merasa bersyukur bahwa keadilan Tuhan itu turun lewat wabah corona.
Kusnan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun, mengatakan, warga binaan yang dibebaskan ini terutama adalah mereka yang terkait dengan tindak pidana umum, bukan napi narkoba dan korupsi.
Diungkapnya, pihaknya membebaskan warga binaan berjumlah sebanyak 49 orang
Kusnan selaku kalapas meminta kepada warga binaan agar tidak mengulang kembali perbuatan melawan hukum.
Kepala Bapas Kelas IIB Pangkalan Bun M Arfani |
Terkait bebasnya warga binaan sesuai program kemenkumham, nampaknya badan pemasyarakatan kelas II B juga sedikit sibuk.
Menurut Kepala Bapas kelas IIB Pangkalan Bun M Arfani, dengan dibebaskannya warga binaan sesuai dengan program kementerian hukum dan hak asasi manusia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan itu, pertama tidak meninggalkan tempat atau keluar daerah, kedua tidak mengulang lagi perbuatannya, ketiga warga binaan wajib lapor.
Hal tersebut yang harus ditaati oleh warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga hukuman, dalam pengurusan pembebasan bersyarat. (Taufik Hidayat)
Tags
Daerah