Di Tengah Wabah Corona, 49 Napi Lapas Kotawaringin Barat Dibebaskan

Kusnan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun
KOBAR (wartamerdeka.info) - Sebanyak 49  narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pangkalan Bun mendapat program pembebasan, Rabu (8/4/2020).

Pembebasan ini adalah program khusus Kemenkumham terkait merebaknya wabah  Corona (Covid-19).

Hal ini  membuat sejumlah warga binaan  yang mendapat pembebasan langsung mengucapkan rasa syukur. Ketika ditemui wartawan saat bebas dari lembaga pemasyarakatan, sejumlah warga binaan  yang enggan disebutkan jati dirinya, mengatakan,  merasa bersyukur bahwa keadilan Tuhan itu turun lewat wabah corona.

Kusnan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pangkalan Bun, mengatakan,  warga binaan  yang dibebaskan ini terutama adalah mereka yang terkait dengan tindak  pidana umum, bukan napi narkoba dan korupsi.

Diungkapnya, pihaknya  membebaskan warga binaan berjumlah  sebanyak  49 orang

Kusnan selaku kalapas meminta kepada warga binaan agar tidak mengulang kembali perbuatan melawan hukum.

Kepala Bapas Kelas IIB Pangkalan Bun M Arfani

Terkait bebasnya warga binaan sesuai program kemenkumham, nampaknya  badan pemasyarakatan kelas II B juga sedikit sibuk.

Menurut Kepala Bapas kelas IIB Pangkalan Bun M Arfani, dengan dibebaskannya warga binaan sesuai dengan program kementerian hukum dan hak asasi manusia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan itu, pertama tidak meninggalkan tempat atau keluar daerah, kedua tidak mengulang lagi perbuatannya, ketiga warga binaan wajib lapor.

Hal tersebut yang harus ditaati oleh warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga hukuman, dalam pengurusan pembebasan  bersyarat. (Taufik Hidayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama