Hadapi Gugatan Prof OC Kaligis Para Tergugat Bolak Balik Mangkir


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Situasi wabah Corona yang dihawatirkan para pihak berperkara di pengadilan, mulai terasa mengganggu jalannya kelancaran persidangan.

Seperti terjadi jadwal gugatan pengacara terkenal Prof. Dr. Otto Caligis, SH, MH, terhadap Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berjalan mulus karena kuasa hukum Tergugat I (Menteri BUMN Erik Tohir), mangkir dalam sidang tanpa alasan. Padahal dalam jadwal sidang sepekan sebelumnya kuasa hukum Tergugat I, hadir.  Tapi Tergugat II absen.

Sidang kemarin, Kamis (2/4/2020), Kuasa Tergugat II, Bank BTN hadir tetapi kuasa Terguhat I, tanpa alasan kepada majelis hakim yang diketuai Muslimin, SH, MH.

Akan hal ketidak hadiran kuasa hukum Erick Tohir ini, Kaligis hanya berkomentar santai. "Dimana mana di dunia itu orang menghormati pengadilan. Sebetulnya lock down merela juga tahu bahwa pengadilan tidak lockdown. Jadi perintah pengadilan itu wajib diikuti. Makanya tadi saya bilang kecuali pengadilan ditutup mana lebih penting, internal ataukah peradilan. Peradilan kan Undang Undang. Itu saja. Mustinya mereka menghormati pengadilan."

Ketika ditanya apakah lawan sengaja mangkir disidang supaya proses perkara berlarut larut? Menurut Kaligis engga juga bisa disebut begitu. Sabab salah satu Tergugat yang mangkir sekarang, pernah hadir.

"Salah satu Tergugat adalah BUMN. Mustinya mereka hadir dengan kehadiran dalam kaitan penegakan hukum," kata Kaligis

Sejauh ini, gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, BA. MBA dan Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA (Tergugat I dan Tergugat II), belum mencapai kemajuan. Masalahnya karena kuasa  para Tergugat saling bergantian absen pada jadwal sidang.

Otto Cornelis Kaligis menggugat Erick Tohir dan Dirut Bank BTN karena mempekerjakan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Bank BTN.

Padahal menurut Kaligis, Chndra M Hamzah adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Dikesampingkan perkara tapi tetap statusnya tersangka. Engga berobah kan. Tapi malah  dapat uang dari negara. Itu masalahnya terutama uang dari negara, tambah Kaligis.


Kaligis mengaku prihatin mengingat bahwa Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK dimasa itu, Antasari Azhar.

Uniknya menurut Kaligis, dalam kasus ini yang dihukum yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi yang ketika diadili jadi klien OC Kaligis. Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas.

Mengapa bebas? Karena mereka dilindungi SBY demi pencitraan. Disatu pihak Partai Demokrat mengumandangkan semboyan 'Katakan tidak pada koruptor'. Karenanya berturut turut petinggi partai Demokrat dikirim ke penjara  tanpa SBY melindungi mereka. Kecuali Bibit Chandra melalui Tim 8 untuk membebaskan mereka melalui Deponeering. Nama mereka tidak pernah direhabilitier, pertimbangan cenderung mana kala perkara ini dimajukan ke Pengadilan, akibatnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Secara panjang lebar Kaligis mengemukakan alibi hukum tentang Chandra M Hamzah dalam gugatannya setebal 23 halaman itu. Dimulai dari pendahuluan, sekilas mengenai kasus Chandra M Hamzah dengan mencantumkan BAP dan kronologi   Arimuladi, latar belakang permasalahan, dasar gugatan Penggugat, fakta bahwa Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas yang telah dinyatakan P-21, fakta bahwa Deponeering Chandra M Hamzah tidak sesuai dengan putusan MK No.29/PUU-XIV/2016 Dan lain sebagainya hingga ganti kerugian.

Terkait gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara Penggugat minta supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama