Patut Diacungi Jempol.. Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Perampok Yang Membacok Satu Keluarga Di Munjuljaya Dalam Waktu 2 X 24 Jam


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  -  Kinerja jajaran Polres Purwakarta patut diacungi jempol. Karena dalam waktu singkat,  jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan yang dilakukan tersangka Agus bin Nana warga Munjuljaya Purwakarta hingga menyebabkan 3 korban satu keluarga mengalami luka bacok yang cukup parah.

Seperti diketahui peristiwa  perampokan yang disertai pembacokan terhadap korbannya,  yang menggegerkan warga Kelurahan Munjuljaya ini terjadi Selasa tanggal 21 April 2020  sekira jam 02.30 Wib. Dan dalam waktu 2 X 24 jam, polisi Purwakarta berhasil meringkus pelakunya.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan SIK MHum dalam konferensi pers di Ruang Vicon Mapolres Purwakarta, Kamis (23/04/2020) menyampaikan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa.

Kapolres menerangkan, pelaku Agus masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar belakang dengan membawa sebilah golok 

"Pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu tidak dikunci," ujar Kapolres

Kapolres melanjutkan, setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit HP merk Oppo warna hitam yang tergeletak di atas meja kemudian pelaku dengan leluasa mengambil uang sebesar Rp 650.000 yang berada di dalam dompet korban

AKBP Indra Setiawan juga menjelaskan,  untuk memuluskan aksinya pelaku mematikan aliran listrik melalui MCB, namun secara tiba tiba korban Nia Kurnia terbangun yang langsung  memegang tangan kiri pelaku sambil berteriak minta tolong.

Teriakan korban tersebut membuat pelaku menjadi panik hingga tanpa pikir panjang Agus langsung membacokan golok ke arah korban, takut warga berdatangan pelaku berusaha lari namun dihalangi oleh Dedi suami korban yang saat itu terbangun.

"Merasa aksinya terhalangi, pelaku semakin membabi buta membacokkan goloknya berkali kali ke arah korban Dedi sehingga korban berikut anaknya terluka setelah itu pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban, " jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, dompet warna coklat dan hitam, uang pecahan lima puluh ribuan sebanyak 5 lembar, seprei yang berlumuran darah, sandal, celana jeans biru dan kaos warna merah

Terhadap tersangka, Polisi menjerat dengan  pasal 365 ayat 2 ke 1,3,4 KUHP Pidana dengan ancaman Pidana 12 tahun penjara. (A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama