Menteri BUMN Dan Dirut Bank BTN Diperintahkan Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Prof Dr OC Kaligis SH MH

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH saat sidang mediasi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hakim mediasi Muh Zenal SH MH memerintahkan dengan tegas Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN supaya hadir dalam sidang mediasi lanjutan pada 6 Mei 2020 terkait gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap Menteri BUMN dan Dirut BTN.

Panggilan pengadilan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, BA, MBA dan Dirut Bank BTN Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA diucapkan hakim Zenal, dalam sidang mediasi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020), kata prinsipal OC Kaligis kepada wartawan, seusai sidang mediasi.

Dia bilang, Erick Thohir dan Pahala harus datang pada sidang mediasi tanggal 6 Mei 2020, tutur Kaligis mengutip perkataan hakim.

Bila kedua Tergugat itu tidak bisa datang maka dibuat alternatif Telekonference. "Kita musti dengar prinsipal karena saya sendiri principal  saya datang," tambah pengacara senior ini. "Jadi musti datang kalau tidak telekonference pada 6 Mei 2020 nanti," tambahnya.

Terkait pernyataan hakim itu, Kaligis mengapresiasi. "Bagus juga dia" kata Kaligis.

Menurut hakim, sebagai Menteri dan Dirut BTN, para tergugat ini bisa saja beralasan sibuk hingga tidak hadiri sidang.

Padahal, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah manjadi saksi dalam perkara korupsi Jerowajik dan Surya Darma Ali saat masih aktif sebagai Wapres.

Tentang alasan hakim memanggil Erick dan Pahala, atas dasar persamaan di depan hukum, tandas Kaligis.

Mengawali sidang perkara gugatan OC Kaligis, Kamis (23/4/2020), dibuka majelis hakim Muslimin, SH,MH. Setelah mengecek kuasa hukum para pihak, dia menyatakan pada sidang itu lengkap.

Selanjutnya hakim ini mempertanyakan kepada kuasa para Tergugat apakah sudah mengetahui adanya gugatan Penggugat, dijawab sudah mengetahui. Karenanya Mualimin menyatakan sidang perkara ini masuk tahap mediasi selama satu bulan. Sedang hakim mediasi yang ditunjuk Muh Zenal. Setelah itu para pihak dipersilakan sidang di ruangan mediasi pada lantai III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir, BA. MBA dan Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury, SE, MBA karena para Tergugat mempekerjakan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Bank BTN.

Menurut Kaligis, Chndra M Hamzah adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Dikesampingkan perkara tapi tetap statusnya tersangka. Engga berobah. Tapi malah  dapat uang dari negara. Itu masalahnya terutama uang dari negara, tambah Kaligis.

Kaligis mengaku prihatin mengingat bahwa Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Disamping itu Penggugat membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul Korupsi Bibit Chandra. Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar Ketua KPK dimasa itu, Antasari Azhar.

Uniknya menurut Kaligis, dalam kasus ini yang dihukum yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi yang ketika diadili jadi klien OC Kaligis. Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas karena mereka dilindungi SBY demi pencitraan.

Di satu pihak Partai Demokrat mengumandangkan semboyan 'Katakan tidak pada koruptor'. Karenanya berturut turut petinggi partai Demokrat dikirim ke penjara  tanpa SBY melindungi mereka. Kecuali Bibit Chandra melalui Tim 8 untuk membebaskan mereka melalui Deponeering. Nama mereka tidak pernah direhabilitier, pertimbangan cenderung mana kala perkara ini dimajukan ke Pengadilan, akibatnya lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Secara panjang lebar Kaligis mengemukakan alibi hukum tentang Chandra M Hamzah dalam gugatannya setebal 23 halaman itu. Dimulai dari pendahuluan, sekilas mengenai kasus Chandra M Hamzah dengan mencantumkan BAP dan kronologi Arimuladi, latar belakang permasalahan, dasar gugatan Penggugat, fakta bahwa Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas yang telah dinyatakan P-21, fakta bahwa Deponeering Chandra M Hamzah tidak sesuai dengan putusan MK No.29/PUU-XIV/2016 Dan lain sebagainya hingga ganti kerugian.

Dalam gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara.

Sedang dalam Pokok Perkara Penggugat minta supaya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memberhentikan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN. Dan menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II dengan rincian, kerugian materiil Rp 1 (satu) juta. Kerugian immateriil Rp 10.000.000. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama