Perangi Covid-19, Komisi III DPR RI Serahkan Bantuan APD Ke Kejaksaan RI


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satgas Lawan Covid 19 DPR RI menyerahkan bantuan kepada Kejaksaan RI guna melawan penyebaran, penularan dan penanggulangan covid 19.

Terkait pandemi virus corona itu Satgas lawan covid-19 terpanggil untuk membantu Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, SH, MH, menginformasikan kepada wartawan bahwa hari Rabu (22/4/2020) sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid 19  DPR RI yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto dan Habiburahman menyerahkan secara langsung bantuan perlengkapan penanggulangan Covid-19.

Bantuan Komisi III tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Murkatono, SH. MM dan Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Biro Umum di kantor Kejaksaan Agung RI.

Bantuan Satgas Lawan Covid – 19 DPR RI antara lain ;
Masker Medis ;
Alat Pelindung Diri (APD) ;
Kacamata Goegles
Reagen Rapid Test
Herbavid
Jamu Linhua.

Wihadi Wiyanto dalam sambutannya menjelaskan bahwa bantuan dari Satgas Lawan Covid 19 DPR RI adalah bentuk partisipasi DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, guna melawan penyebaran, penularan dan pengobatan Covid – 19 khususnya di  Kejaksaan RI pada bidang tindak pidana umum dan tindak pidana khusus terkait tahanan yang rentan terpapar Covid 19, dimana telah ditemukan adanya 3 (tiga) orang tahanan yang terpapar Covid 19  dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Jakarta Timur.

Perlengkapan APD Covid – 19 dan bantuan lainnya selanjutnya akan diserahkan ke RSU Adhyaksa guna dimanfaatkan dalam penanganan pasien Covid-19 di RSU Adhyaksa Jakarta Timur, dan atas bantuan yang diberikan,  maka   pimpinan Kejaksaan RI  mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satgas Lawan Covid 19 DPR RI, mengingat barang-barang tersebut sangat diperlukan dan sudah langka serta susah dibeli di pasaran umum.

Demikian sambutan balasan dari Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. yang  mewakili Jaksa Agung RI. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama